Menaker Rilis Aturan Baru, Ini Profesi yang Masih Boleh Outsourcing

cnbcindonesia.com
10 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ilustrasi petugas kebersihan. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya sebagai dasar aturan baru untuk pekerjaan outsourcing.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan regulasi ini dirilis bertepatan dengan Hari Buruh 1 Mei 2026 sebagai upaya pemerintah memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.

"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ucap Menaker Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (30/4/2026).


Dalam aturan ini, jenis pekerjaan alih daya dengan tegas dibatasi hanya pada bidang tertentu, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Pilihan Redaksi
  • 50.000 Buruh Mau Kumpul di Monas, Bawa Tuntutan Ini ke Hadapan Prabowo
  • Ucapan Hari Buruh 2026 yang Inspiratif hingga Lucu buat Caption Medsos

Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menaker menyatakan bahwa Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.


(dem/dem) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Batal di DPR, Aksi May Day Buruh Dipusatkan di Monas

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasil Super League: Gol Cepat Persita Hukum PSIM, Laskar Mataram 7 Laga Tanpa Kemenangan
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Jadwal Pertandingan Pekan 31 BRI Super League 2025/2026: Saksikan Panasnya Persaingan Melalui Indosiar dan Vidio
• 6 jam lalubola.com
thumb
Di Hadapan Prabowo, Ribuan Buruh Baca Lima Poin Ikrar Buruh
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemburu Hewan Langka Tewas oleh Kawanan Gajah
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Implementasi B50 Diproyeksi Serap Tenaga Kerja hingga 1,9 Juta Orang di 2026
• 22 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.