3 WNI Ditahan, KJRI Ingatkan Bahaya Haji Tanpa Izin Resmi

metrotvnews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jaarta: Satgas Pelindungan Warga Negara Indonesia KJRI Jeddah menindaklanjuti kasus tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditangkap aparat keamanan Arab Saudi terkait praktik haji ilegal. Ketiga WNI tersebut berinisial YJJ, JAR, dan AG, ditahan di Kepolisian Sektor Qararah, Makkah.

"Ada tiga warga negara Indonesia ditangkap oleh Aparat Keamanan Arab Saudi dengan tuduhan melakukan atau jualan paket haji ilegal. KJRI sudah datang ke kantor polisi di daerah Qararah, Makkah, dan sudah bertemu dengan ketiganya," kata Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, di Makkah, Kamis, 30 April 2026.

Ketiga WNI tersebut dilimpahkan kembali oleh Kejaksaan (Niyabah Amah) kepada pihak kepolisian untuk melengkapi permintaan barang bukti dalam proses penyidikan.

Dalam kunjungan yang sama, Satgas bertemu dengan empat WNI lainnya yang telah lebih dahulu ditahan aparat keamanan setempat. Tiga di antaranya, yakni S, AS, dan AB, ditangkap terkait dugaan kepemilikan uang dengan sumber yang tidak dapat dijelaskan.

Dari ketiganya, aparat menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar SAR 100.000, 10 gelang haji, serta 30 kartu Nusuk yang diduga palsu.

Sementara itu, satu WNI lainnya berinisial ZZS ditangkap karena diduga menawarkan fasilitasi haji fiktif. Keempat WNI tersebut masih ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pemerintah Mulai Bebaskan Lahan untuk Kampung Haji RI di Arab Saudi


Ilustrasi haji. (Pexels)

KJRI mengingatkan seluruh WNI di Arab Saudi agar tidak mencoba berjualan atau mempromosikan paket haji ilegal.

"Berbagai komunikasi kita itu dipantau terus oleh pihak keamanan Arab Saudi sehingga berbagai komunikasi kita yang terkait dengan penjualan haji ilegal itu dapat terpantau dan pasti akan dikejar oleh aparat keamanan Arab Saudi," kata Yusron.

Dia mengingatkan WNI yang masih nekat berhaji tanpa visa resmi atau secara ilegal agar mempertimbangkan kembali karena hukumannya berat.

"Denda hingga puluhan ribu real dan juga penjara dan plus juga deportasi dan pencekalan masuk Arab Saudi selama 10 tahun," ujar Yusron.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hari Buruh, Prabowo Umumkan Telah Teken Keppres Satgas Mitigasi PHK
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Said Iqbal Sampaikan 11 Tuntutan Buruh ke Prabowo: Minta Pensiun Tak Kena Pajak
• 41 menit lalukompas.com
thumb
Penampakan 1 Kantong Barang Nur Ainia, Korban Tragedi Kereta Bekasi
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Waspada Penipuan, Dahnil Tegaskan Tidak Ada Skema Haji Tanpa Antre yang Resmi
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Remontada dan Kembali ke Puncak, Simak Hasil Bhayangkara FC Vs Persib
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.