Kemenhub dan KAI tertibkan perlintasan sebidang demi keselamatan

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) mempercepat penertiban perlintasan sebidang di semua titik demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan langkah itu menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang telah menginstruksikan penertiban perlintasan sebidang pascainsiden kecelakaan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan kereta rel listrik (KRL) di Bekasi Timur.

"Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas," ujar Menhub di Jakarta, Kamis.

Menhub menyebut penertiban perlintasan sebidang dilakukan dengan sangat ketat. Kemenhub akan memastikan data lapangan dan melakukan inventarisasi status kewenangan jalan dan status penjagaan serta data lain terkait kondisi perlintasan sebidang.

Peningkatan sarana dan prasarana keselamatan perlintasan jalan akan melibatkan berbagai pihak terkait seperti pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum serta PT KAI.

Adapun data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub per 30 April 2026, terdapat total 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut ada 1.903 perlintasan sebidang yang tidak dijaga.

Baca juga: Kemenhub dukung KNKT lakukan investigasi insiden KA di Bekasi Timur

Penertiban dilakukan antara lain dengan penutupan perlintasan sebidang, pembangunan jalan raya overpass atau underpass (tidak sebidang), pemasangan palang pintu perlintasan, atau menyediakan petugas penjagaan dan peralatan perlintasan sebidang.

Pemerintah telah menentukan titik prioritas peningkatan keselamatan perlintasan sebidang. Ada 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi prioritas jangka menengah.

Adapun kriteria penentuan titik prioritas tersebut yakni pernah terjadi kecelakaan atau insiden nyaris tabrakan (near miss) secara berulang; jumlah kendaraan yang melintas berdasarkan status jalan nasional, provinsi, kota, kabupaten, kecamatan, dan desa; frekuensi perjalanan kereta api tinggi (single/double track);

Selain itu kondisi lingkungan perlintasan sebidang yang berada pada posisi tikungan tajam, tanjakan/turunan dan jarak pandang terhalang; perlintasan sebidang yang teregister tidak terjaga, dan minimnya fasilitas keselamatan.

Menhub mengimbau masyarakat untuk tidak membuat lintasan-lintasan tanpa izin serta tidak membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup oleh KAI. Sebab, perlintasan liar yang dibuat sendiri oleh masyarakat dapat menghalangi visibility masinis yang menjalankan kereta.

Sedangkan perlintasan yang dibangun secara resmi sudah memenuhi syarat keamanan dan keselamatan.

Selain menggunakan portal resmi, perlintasan tersebut juga dilengkapi dengan sensor yang dapat mendeteksi kedatangan kereta api dan memicu penutupan palang pintu secara otomatis.

“Masyarakat juga kami imbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan kereta api dengan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup,” kata Menhub.

Baca juga: Pemerintah pastikan penanganan-dukungan bagi korban kecelakaan kereta

Baca juga: Menhub tekankan keselamatan saat Stasiun Bekasi Timur kembali dibuka


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dua Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Konsesi PT BAT Mukomuko, BKSD Lakukan Nekropsi
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Trump Dukung Keputusan UEA Tinggalkan OPEC
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Paskah Oikumene, Angkat Tema Kebangkitan dan Kesederhanaan
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Kebakaran Apartemen Mediterania Jakbar, Penghuni Lempar Baju Bertuliskan Sinyal Darurat
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Hakim Terlibat Daycare Yogyakarta, Menko PMK: Proses Hukum di Polisi!
• 5 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.