Dua eks anak buah mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim divonis 4 tahun dan 4,5 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hal memberatkan dalam vonis tersebut yaitu perbuatan keduanya membuat terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
"Tindak pidana korupsi di sektor pendidikan ini berdampak ganda, kerugian negara dan kerugian non-material berupa terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).
Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit dan dilakukan di sektor pendidikan. Padahal sektor pendidikan sektor yang strategis.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit. Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa dan secara langsung berdampak pada kualitas pendidikan anak-anak Indonesia," ucapnya.
(ial/rfs)





