Hal Memberatkan Vonis 2 Eks Anak Buah Nadiem: Hambat Pemerataan Pendidikan

detik.com
14 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Dua eks anak buah mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim divonis 4 tahun dan 4,5 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hal memberatkan dalam vonis tersebut yaitu perbuatan keduanya membuat terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

"Tindak pidana korupsi di sektor pendidikan ini berdampak ganda, kerugian negara dan kerugian non-material berupa terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).

Baca juga: Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit dan dilakukan di sektor pendidikan. Padahal sektor pendidikan sektor yang strategis.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit. Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa dan secara langsung berdampak pada kualitas pendidikan anak-anak Indonesia," ucapnya.




(ial/rfs)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenhub dan KAI Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang untuk Keselamatan
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
5 Aplikasi Saham Untuk Pemula Edisi 2026
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Boni Hargens Apresiasi Kinerja Wapres Gibran
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
May Day 2026: Adu Musik di Depan Kantor Dubes AS, Mobil Komando Jadi Sound Horeg
• 7 jam laludisway.id
thumb
Presiden Prabowo Beri Taklimat Strategis kepada Komandan TNI
• 23 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.