JAKARTA, KOMPAS.TV — Pelaku industri kecil menengah (IKM) kini punya peluang lebih besar menembus pasar pengadaan pemerintah setelah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menghadirkan skema sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang lebih mudah, cepat, dan tanpa biaya.
Kebijakan ini dinilai menjadi pintu masuk strategis bagi IKM untuk naik kelas dan bersaing di pasar yang sebelumnya sulit dijangkau.
Baca Juga: Kepala BGN Sebut Motor Listrik MBG Hasil Karya Dalam Negeri: TKDN 48,5 Persen, Diproduksi di Bogor
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kemudahan tersebut diberikan melalui mekanisme self declare, yang memungkinkan pelaku usaha mengajukan sertifikasi TKDN secara mandiri tanpa dipungut biaya.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat posisi produk dalam negeri di pasar domestik sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.
“Tujuan utamanya adalah memperluas pangsa pasar bagi produk dalam negeri, sekaligus menciptakan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Skema Self Declare Pangkas Hambatan IKMMelalui skema self declare, pelaku industri kecil tidak lagi dibebani proses sertifikasi yang kompleks dan mahal.
Kebijakan ini diharapkan mampu menurunkan hambatan masuk (entry barrier), sehingga lebih banyak IKM dapat memperoleh sertifikat TKDN.
Dengan kepemilikan sertifikat tersebut, produk IKM memiliki peluang lebih besar untuk masuk dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang selama ini mensyaratkan tingkat kandungan lokal tertentu.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari implementasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), yang selama ini didorong pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.
Baca Juga: Utamakan Produk dalam Negeri Penuhi Syarat TKDN, PDI-P Minta Impor Mobil India Ditunda
Agus menegaskan, penguatan pasar domestik melalui produk lokal menjadi kunci penting dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika global.
Keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri, khususnya IKM, juga tercermin dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengamanatkan agar 40 persen belanja barang dan jasa dialokasikan untuk produk UMKM dan IKM lokal.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- TKDN IKM
- sertifikasi TKDN gratis
- self declare TKDN
- Kemenperin
- Agus Gumiwang
- P3DN





