Bisnis.com, MAKKAH — Pihak keamanan Arab Saudi menangkap tujuh warga negara Indonesia (WNI) terkait promosi haji ilegal. Berikut kronologinya.
Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary mengatakan bahwa pihaknya telah menemui para WNI tersebut untuk memastikan kondisi mereka dan proses hukum yang akan berjalan.
Dari tujuh nama tersebut, terdapat dua orang berinisial IJJ dan JAI yang merupakan tenaga pendukung petugas haji. Keduanya berstatus mukimin yang tinggal di Makkah.
"Arahan dari Menteri Haji, keduanya akan langsung dipecat sebagai [tenaga pendukung] petugas dan di-blacklist untuk tidak dapat menjadi petugas haji di masa mendatang," ujar Yusron pada Kamis (30/4/2026) waktu Arab Saudi.
Kronologi kasus promosi haji ilegal itu berawal pada 28 April 2026, ketika aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga tersangka berinisial YJJ, JAR, dan AG. Empat lainnya merupakan hasil pengembangan penyelidikan.
Dari tangan para terduga pelaku, aparat menyita sejumlah barang bukti, seperti kartu Nusuk palsu, gelang haji ilegal, serta uang tunai sebesar 100.000 riyal atau sekitar Rp460 juta.
Baca Juga
- Kemenhaj Buka Suara Usai 3 WNI Ditangkap di Saudi Akibat Praktik Haji Ilegal
- Alhamdulillah, Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Makkah
- Kurs Riyal ke Rupiah Hari Ini, Acuan Jemaah Haji jika Tukar Uang di Makkah
Yusron mengatakan tim perlindungan KJRI Jeddah telah bertemu dengan seluruh WNI tersebut untuk memastikan kondisi serta proses hukum yang sedang berjalan.
"Tadi pagi Tim Pelindungan KJRI sudah bertemu dengan mereka," ujarnya.
Selain itu, tiga WNI lainnya yang lebih dahulu diamankan berinisial S, AS, dan AB diduga memiliki uang dengan sumber yang tidak dapat dijelaskan. Satu WNI lainnya berinisial ZZS diamankan karena diduga menawarkan fasilitasi haji fiktif kepada calon jemaah.
Yusron menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung. Berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, namun masih diminta tambahan bukti sehingga seluruh tersangka masih ditahan di kantor polisi setempat.
“KJRI akan terus memantau dan mengawal proses hukumnya,” katanya.
Dia juga mengingatkan bahwa aparat keamanan Arab Saudi secara aktif memantau berbagai bentuk promosi haji ilegal, termasuk melalui media sosial dan komunikasi digital.
"Jangan coba-coba menawarkan atau mempromosikan paket haji ilegal. Semua aktivitas komunikasi dipantau," ujarnya.
Menurut Yusron, langkah tegas pemerintah Arab Saudi bertujuan menjaga ketertiban serta kualitas pelayanan bagi jemaah haji resmi, mengingat keberadaan jemaah ilegal berpotensi mengganggu sistem yang telah diatur.
Sanksi terhadap pelanggaran haji ilegal pun tergolong berat. Pelaku dapat dikenakan denda hingga puluhan ribu riyal, hukuman penjara, deportasi, serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun.
Pemerintah mengimbau seluruh warga negara Indonesia untuk tidak terlibat dalam praktik haji ilegal, baik sebagai peserta maupun penyelenggara, mengingat risiko hukum yang tinggi serta dampaknya terhadap pelayanan jemaah resmi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa aparat keamanan Arab Saudi telah menangkap tiga warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam praktik penipuan dan promosi haji ilegal di Saudi.
“Ada tiga WNI yang ditangkap di Saudi dengan modus penipuan dan iklan haji palsu. Pemerintah terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan aparat Saudi terkait proses hukum maupun pendampingannya,” jelas Dahnil.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat langkah preventif agar masyarakat tidak menjadi korban modus keberangkatan haji nonprosedural.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola penyelenggaraan haji, pemerintah juga bersepakat menambah keterlibatan unsur Polri dalam operasional haji di Arab Saudi.
“Kami bersepakat akan ada tambahan personel Polri di Saudi untuk mendukung tata kelola, pengamanan, serta kenyamanan jemaah Indonesia. Ke depan, struktur Amirul Hajj juga akan melibatkan unsur Polri,” katanya.





