JAKARTA, KOMPAS.com - Mandeknya pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di DPR memunculkan wacana agar pemerintah sebaiknya mengambil alih inisiatif penyusunannya.
Bahkan, dari sisi pemerintah, telah lebih dulu memberi sinyal kesiapan, di tengah tarik ulur kepentingan politik dan belum dimulai pembahasan formal di parlemen.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah membuka peluang untuk menjadi pengusul draf RUU Pemilu jika proses di DPR terus berjalan di tempat.
“Kalau misalnya sampai setengah, dua setengah tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf,” kata Yusril, saat ditemui usai menghadiri acara Bimtek PBB di Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Golkar Nilai Usulan Yusril soal Ambang Batas Parlemen Ikuti Jumlah Komisi Tidak Tepat
Namun, hingga kini pemerintah masih menunggu langkah DPR.
Yusril mengaku, belum mengetahui perkembangan terbaru pembahasan RUU tersebut di parlemen.
“Saya belum tahu perkembangan terakhir seperti apa, tapi pemerintah sampai saat ini masih menunggu draf yang diselesaikan, disiapkan oleh DPR,” ujar dia.
Sejak awal, lanjut Yusril, pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa revisi UU Pemilu merupakan inisiatif DPR.
“Memang kesepakatan antara pemerintah dan DPR bahwa pembahasan RUU Amandemen Undang-Undang Pemilu itu diserahkan kepada DPR, dan sampai sekarang belum selesai,” tutur dia.
Yusril menambahkan, pemerintah sejauh ini baru sebatas melakukan inventarisasi persoalan pemilu.
Jika inisiatif tetap berada di DPR, pemerintah akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) setelah draf rampung.