Demonstrasi di Kalimantan Timur Jadi Alarm Akuntabilitas Belanja Daerah

kompas.id
8 jam lalu
Cover Berita

Serangkaian aksi demonstrasi di Samarinda, Kalimantan Timur, pada pertengahan April 2026 menjadi alarm pengingat urgensi peningkatan akuntabilitas anggaran daerah. Persoalan ini kian penting mengingat tren efisiensi yang tengah digalakkan dari pemerintah pusat. Tanpa adanya akuntabilitas pengelolaan, porsi anggaran yang sudah menciut akan kian berdampak minim pada pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Pada puncak aksi, ribuan demonstran yang terdiri dari mahasiswa dan elemen masyarakat menggeruduk kantor Gubernur dan DPRD Kalimantan Selatan. Tuntutan utama dari para demonstran adalah audit secara menyeluruh kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim, terutama dalam pemborosan anggaran. Tuntutan ini pun selaras dengan arah pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran yang tertuang dalam Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD dan APBN.

Dampak dari arahan pusat ini pun masih terasa hingga tahun anggaran 2026. Buktinya, dana Transfer ke Daerah (TKD) Provinsi Kalimantan Timur untuk tahun 2026 mengalami pengurangan yang signifikan. Akibat pengurangan tersebut, APBD Kaltim pada 2026 turun menjadi Rp15,15 triliun, dari yang sebelumnya berada di angka Rp21,74 triliun pada 2025.

Belanja Tidak Wajar

Di tengah adanya efisiensi tersebut, diperlukan fokus yang jernih agar sisa anggaran bisa memberi dampak yang maksimal untuk menutupi kebutuhan warga. Sayangnya, telaah pada belanja Pemprov Kalimantan Timur masih menunjukkan sejumlah paket yang beresiko masuk ke dalam kategori pemborosan.

Anggaran anomali ini salah satunya dapat dilihat pada kelompok belanja yang dikeluarkan oleh satuan kerja (satker) Sekretariat Daerah Pemprov. Kalimantan Timur. Dalam kelompok satker ini, setidaknya terdapat 16 item paket yang terbilang tidak wajar.

Ketidakwajaran ini dapat dinilai dari dua hal, yakni secara kuantitatif atau jumlah paket berbanding dengan pagu anggarannya dan secara kualitatif yakni terkait dengan peruntukannya.

Sebagai contohnya ialah anggaran yang dibelanjakan untuk kebutuhan Gubernur dan Wakil Gubernur. Untuk jasa kebersihan rumah jabatan keduanya saja, Pemprov Kalimantan Timur harus merogoh kocek hingga Rp 3,2 miliar dalam setahun.

Belanja untuk kediaman para pimpinan daerah ini pun tidak berhenti di soal kebersihan saja. Untuk keperluan rumah Wakil Gubernur, APBD yang harus digelontorkan tidak kurang dari Rp 1,5 miliar. Dari jumlah tersebut, angka pagu untuk paket belanja home use menjadi yang paling besar di Rp 450 juta.

Di luar belanja home use, terdapat beberapa paket lain seperti belanja mebel (Rp 250 juta), sewa alat hygiene service dan scenting difusser atau pengharum ruangan (Rp 119 juta), pemeliharaan taman (Rp 159 juta), pemeliharaan gazebo dan kolam (Rp 395 juta), hingga alat dapur (Rp 150 juta). Angka ini di luar renovasi yang dilakukan di kantor Wakil Gubernur seperti pekerjaan interior dan kamar mandi yang menelan anggaran sebesar Rp 290 juta.

Lebih lanjut, terbaca juga sejumlah paket pengadaan yang patut untuk dipertanyakan. Jasa pencucian pakaian kepala daerah misalnya, dibanderol dengan pagu sebesar Rp 675 juta. Bahkan untuk menyewa pengharum ruangan saja, pemerintah daerah provinsi ini menggelontorkan dana sebesar Rp 330 juta.

Urgensi Penguatan Pengawasan

Hal yang terjadi di Kalimantan Timur ini kemungkinan bukanlah kasus tunggal. Artinya, tidak menutup kemungkinan serapan anggaran yang kurang tepat sasaran juga terjadi di provinsi lain. Dalam hal ini, kontrol anggaran menjadi persoalan urgen yang harus segera dibenahi.

Secara normatif, pihak yang paling strategis posisinya untuk mendorong perbaikan kontrol adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang terdiri dari inspektorat daerah dan BPKP. Selain itu, APIP yang tersebar di tiap kabupaten, kota dan provinsi ini menutupi keterbatasan jangkauan dari pengawas aparat yang berada di pemerintahan pusat.

Namun pada kenyataannya, fungsi APIP ini sulit untuk dilaksanakan dengan maksimal. Di luar persoalan integritas dan profesionalitas individu, terdapat persoalan struktural yang mendasari lemahnya pengawasan oleh aparat pengawas.

Persoalan ini utamanya terletak pada ketimpangan relasi kuasa antara aparat pengawas, terutama inspektorat yang masih di dalam lingkungan pemerintah daerah, dengan kepala daerah. Adanya ketimpangan ini memberikan tekanan pada aparat pengawas untuk bersikap independen.

Di satu sisi, PP No. 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah telah memberikan benteng peraturan perundangan untuk mendukung keleluasaan aparat untuk bertindak. Melalui aturan ini, pemberhentian atau mutasi dari inspektorat tidak lagi bisa dilakukan secara sembrono oleh kepala daerah melainkan harus melalui konsultasi tertulis dengan Menteri Dalam Negeri. Artinya, seharusnya para inspektorat tidak lagi bisa ditekan ketika memeriksa penyalahgunaan di lingkungan pemerintahan daerah.

Di sisi lain, nyatanya masih ada kasus tekanan yang dialami APIP ketika mengendus adanya penyelewengan. Contoh terakhir, kasus Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendriawan yang tiba-tiba didemosi dan dijadikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lingkungan Hidup Mandah, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Riau. Tak lama berselang, Gubernur Riau tercokok KPK akibat terlibat kasus dugaan suap dan korupsi proyek infrastruktur Dinas PUPR.

Pada akhirnya, pengawasan penggunaan anggaran di tingkat daerah mustahil untuk dilakukan tanpa adanya penguatan aparat pengawas. Aparat pengawas yang rentan mengalami tekanan tentu akan sulit dipertahankan independensinya. Maka, apabila model pengawasan saat ini masih belum bisa berjalan dengan baik, penguatan aparat pengawas di daaerah secara terpusat menjadi opsi yang perlu dipertimbangkan.

Baca JugaEfisiensi Jilid Dua Bernama ”Refocusing”


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bhayangkara FC Tanpa Moussa Sidibe Lawan PSM
• 7 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Foto: Massa Buruh Antre Sembako saat May Day 2026 di Monas
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Hakim Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 T
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KPK Kebut Berkas Kasus Maidi, ASN Kabupaten Madiun Ikut Terseret Pemeriksaan
• 21 jam lalurealita.co
thumb
Massa Buruh May Day 2026 Mulai Padati Monas Jumat Pagi
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.