Bekas Kepala Daerah di Lampung dalam Pusaran Korupsi yang Merajalela

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

Satu demi satu kasus dugaan korupsi yang menyeret bekas pimpinan daerah di Lampung terbongkar. Dalam kurun waktu satu dekade terakhir, setidaknya ada tujuh bekas kepala daerah yang terjerat korupsi. Rentetan kejadian ini mengundang keprihatinan akan krisis integritas di kalangan elite politik yang menduduki jabatan strategis.

Dengan tangan diborgol, Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya turun dari dalam mobil tahanan, Rabu (29/4/2026). Dia mengenakan kemeja putih yang dilapisi rompi oranye, celana hitam, dan peci. Ardito tak banyak bicara, memilih langsung masuk ke gedung Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.

Hari itu, Ardito menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi miliaran rupiah dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah. Ia diduga mengatur proses tender sekaligus menerima fee dari rekanan yang memenangi proyek.

Selain Ardito, ada tiga terdakwa lain yang mengikuti sidang secara bersamaan. M Anton Wibowo yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah juga didakwa menerima suap dan gratifikasi. Adapun dua terdakwa lain, yakni Ranu H Prasetyo yang merupakan adik Ardito dan Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah didakwa menerima gratifikasi.

Baca JugaBupati Lampung Tengah Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Miliaran Rupiah

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut, Ardito menerima suap Rp 500 juta dan gratifikasi mencapai Rp 7,3 miliar. Uang suap diterima dari M Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkana Putra Mandiri, melalui M Anton Wibowo pada September 2025.

Sementara uang gratifikasi yang nilainya mencapai Rp 7,3 miliar diterima selama kurun waktu Februari-November 2025. Uang gratifikasi itu diterima Ardito melalui perantara tiga terdakwa lain, yakni Anton, Ranu, dan Riki.

Saat aktif sebagai bupati, Ardito diduga mengatur proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah. ”Terdakwa Ardito Wijaya juga menyampaikan permintaan fee dari rekanan atas proyek yang dikerjakan,” ungkap jaksa Tri Handayani saat membacakan dakwaan.

Ardito yang baru menjabat 10 bulan itu bukan satu-satunya kepala daerah di Lampung Tengah yang pernah terjerat korupsi. Sebelumnya, pada 2028, KPK juga menangkap Mustafa yang kala itu menjabat Bupati Lampung Tengah.

Mustafa terbukti menyuap tujuh anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp 9,650 miliar demi memuluskan persetujuan pinjaman pembiayaan infrastruktur pada PT Sarana Multi Infrastruktur. Dalam kasus lain, Mustafa juga terbukti menerima fee proyek dan gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Tengah yang mencapai Rp 95 miliar.

Baca JugaOTT Bupati Lampung Tengah, KPK: Uang untuk Bayar Utang Kampanye 2024
Daerah lain

Pada 2018, KPK juga menangkap Zainudin Hasan yang menjabat Bupati Lampung Selatan. Zainudin terbukti menerima uang korupsi Rp 106,9 miliar selama kurun waktu 2016-2018. Dia dihukum 12 tahun penjara dan didenda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Zainudin juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 66,7 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan dan aset-asetnya yang berasal dari uang korupsi disita.

Di Lampung Utara, KPK menangkap tangan Agung Ilmu Mangkunegara yang saat itu menjabat sebagai bupati pada 6 Oktober 2019. Agung terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari pengusaha Hendra Wijaya dan Chandra Safari yang memenangi tender proyek di Lampung Utara. Agung yang menjabat bupati selama dua periode itu juga terbukti menerima gratifikasi hingga Rp 100 miliar sejak 2015.

Baca JugaBupati Nonaktif Lampung Utara Divonis 7 Tahun Penjara

Masih di tahun yang sama, KPK menangkap Khamami yang kala itu menjabat Bupati Mesuji. Khamami terbukti menerima suap Rp 1,58 miliar terkait penetapan proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mesuji.

Khamami divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan pada sidang yang digelar 2 Juli 2020. Agung juga dicabut hak politiknya untuk dipilih selama empat tahun dan harus membayar uang pengganti Rp 74,6 miliar.

Pada 2025, giliran bekas Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung. Dawam terbukti bersalah melakukan korupsi anggaran pembangunan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur senilai Rp 6,9 miliar.

Ia pun divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara serta membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 3,5 miliar. Atas putusan itu, Dawan masih mengajukan banding.

Saat ini, sebagian bekas kepala daerah yang pernah terjerat kasus korupsi tersebut sudah selesai menjalani proses hukum. Bahkan, mereka bisa keluar lebih cepat dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim setelah mendapat remisi.

Baca JugaKronologi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur
Berulang

Kendati sudah banyak yang dihukum, praktik korupsi di lingkaran pejabat daerah di Lampung terus berulang. Pada Selasa (28/4/2026), giliran bekas Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana partisipasi atau participating interest 10 persen di Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatera.

Penetapan Arinal sebagai tersangka menyusul tiga direksi dan komisaris PT Lampung Energi Berjaya, terjerat kasus yang sama. Mereka adalah M Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan ST selaku Direktur Operasional, dan Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB. Saat ini, ketiganya masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.

”Tim penyidik memutuskan telah cukup alat bukti terhadap saudara ARD (Arinal Djunaidi) untuk ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo. Saat ini, Arinal ditahan di Rutan Kelas IA Bandar Lampung untuk kelancaran proses penyidikan.

Dalam kasus itu, para tersangka diduga melakukan korupsi pengelolaan dana partisipasi atau participating interest 10 persen di Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatera yang menimbulkan kerugian negara sebesar 17.286.000 dolar AS atau sekitar Rp 271 miliar. Uang tersebut semestinya dikelola sehingga bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD) untuk Provinsi Lampung atas kerja sama pengelolaan migas bersama Pertamina Hulu Energi.

Pada awal September 2025, Kejati Lampung telah menggeledah rumah Arinal di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Dari rumah tersebut, penyidik menemukan serta membawa sejumlah aset dan barang berharga senilai Rp 38,5 miliar.

Sejumlah aset yang disita antara lain tujuh kendaraan senilai Rp 3,5 miliar dan logam mulia seberat 645 gram senilai Rp 1,29 miliar. Selain itu, tim penyidik mendapati uang tunai berupa mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp 1,36 miliar, deposit di beberapa bank senilai Rp 4,4 miliar, serta 29 sertifikat hak milik senilai Rp 28,04 miliar (Kompas.id, 23/9/2026).

Baca JugaBekas Gubernur Tersangka, Kejati Lampung Bongkar Korupsi Dana Partisipasi Migas
Merajalela

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Lampung, Yusdiyanto, berpendapat, banyaknya pejabat daerah di Lampung yang terjerat korupsi menegaskan bahwa praktik korupsi masih merajalela. Dia mengibaratkan praktik korupsi yang berulang kali terjadi di Lampung seperti rayap yang sedang menggerogoti rumah.

Apalagi, orang-orang yang terlibat korupsi adalah para pejabat dari kalangan berpendidikan. Namun, mereka tidak mampu menjaga integritas saat memegang jabatan.

Kejadian berulang menujukkan banyak pejabat tidak berusaha menghindari praktik korupsi. Elite politik yang terjerat kasus korupsi umumnya merupakan tokoh yang memiliki pengaruh kuat di politik dan pemerintahan. Pengaruh itulah yang disalahgunakan untuk menekan bawahan dan rekanan agar menuruti kemauannya.

Baca JugaJejak Korupsi dan Potret Pembangunan di Lampung Utara dan Lampung Tengah

Menurut dia, ada banyak faktor yang membuat pejabat publik korupsi. Misalnya, gaya hidup yang mewah. Selain itu, tekanan lingkungan dan biaya politik juga memancing pejabat publik terlibat korupsi. Ditambah lagi adanya kesempatan dan peluang.

”Yang jelas ada pemanfaatan jabatan publik untuk kepentingan pribadi. Perilaku korupsi tidak lepas dari sisi moral dan kerakusan pejabat,” kata Yusdiyanto.

Tingginya biaya politik juga turut memicu banyak kepala daerah yang melakukan korupsi. Dengan kewenangan yang dimiliki, mereka berupaya mencari uang untuk mengembalikan modal dan ongkos politik selama menjabat.

Hingga saat ini, Yusdiyanto menilai, ancaman hukuman pidana bagi koruptor belum mampu memberikan efek jera. Karena itu, dia mendorong agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset untuk memiskinkan koruptor.

Selain itu, dia mendorong agar para koruptor ditahan di lembaga pemasyarakatan dengan keamanan maksimum, seperti di Nusakambangan. ”Saya kira perlu ada hukuman yang lebih ekstrem, yang menyentuh pada titik kesadaran. Ini sebagai seruan bagi pejabat lainnya agar tidak melakukan korupsi ke depannya,” ujarnya.

Sementara dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung, Usep Syaipudin, berpendapat, korupsi berdampak buruk terhadap kualitas dan kecepatan pembangunan daerah. Anggaran infrastruktur kerap kali menjadi sektor yang paling rawan korupsi karena anggarannya besar dan melibatkan pihak ketiga atau kontraktor.

Dalam jangka panjang, korupsi membuat masyarakat menanggung beban berat. Sebagai contoh, buruknya kondisi infrastruktur akan mengganggu aktivitas dan mobilitas masyarakat. Selain itu, kualitas layanan pendidikan dan kesehatan juga rendah sehingga masyarakat tidak mendapatkan hak dan pelayanan dasar yang baik.

Baca JugaJejak OTT KPK di Lampung, dari Kepala Daerah, Petinggi Kampus, hingga Pejabat Bea Cukai

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sekeluarga di India Tewas dalam 12 Jam Setelah Makan Semangka, Penyebab Kematian Masih Misterius
• 19 jam laluerabaru.net
thumb
Catat! QRIS Resmi Berlaku di China Mulai Hari Ini, Transaksi Wisatawan Indonesia Jadi Lebih Mudah
• 18 jam laludisway.id
thumb
Myanmar Pangkas Lagi Hukuman Suu Kyi, Jadi 18 Tahun Bui
• 16 jam laludetik.com
thumb
Mengenal Mirumi, Charm Gemas yang Disebut sebagai ‘Labubu Hidup’
• 19 jam lalubeautynesia.id
thumb
Cavaliers Bangkit di Kuarter Keempat, Tundukkan Raptors 125-120 dan Unggul 3-2
• 19 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.