PERDEBATAN mengenai ambang batas parlemen kembali menemukan momentumnya dalam rencana perubahan undang-undang pemilu.
Selama ini, diskursus publik cenderung berkutat pada angka—apakah 4 persen memadai atau perlu dinaikkan.
Namun, pendekatan demikian sesungguhnya belum menyentuh persoalan yang lebih mendasar: bagaimana merancang ambang batas yang tidak hanya sah secara konstitusional, tetapi juga rasional secara kelembagaan.
Dalam kerangka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (2) tentang kedaulatan rakyat dan Pasal 22E tentang pemilihan umum, desain sistem pemilu merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy).
Negara memiliki ruang untuk menentukan model yang paling sesuai sepanjang tetap menjamin prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan representasi.
Dalam konteks inilah gagasan pergeseran ambang batas dari basis persentase suara menuju basis jumlah kursi menjadi relevan.
Ia menawarkan pendekatan yang lebih operasional, sekaligus menjawab kebutuhan nyata kelembagaan parlemen.
Dasar KonstitusiSecara normatif, ambang batas parlemen saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menetapkan angka 4 persen suara nasional sebagai syarat partai politik untuk memperoleh kursi di DPR.
Namun, perkembangan yurisprudensi menunjukkan bahwa angka tersebut tidak bersifat absolut.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penentuan ambang batas harus didasarkan pada pertimbangan rasional, proporsional, dan berbasis kajian yang memadai.
Baca juga: Salah Kaprah Pajak Mobil-Motor Listrik
Putusan ini membuka ruang bagi pembentuk undang-undang untuk merumuskan kembali desain ambang batas yang lebih kontekstual.
Dengan demikian, perubahan paradigma dari persentase suara ke jumlah kursi bukanlah penyimpangan, melainkan bagian dari evolusi konstitusional dalam desain sistem pemilu.
Pengalaman pemilu selama dua dekade terakhir menunjukkan bahwa ambang batas berbasis persentase suara belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan fragmentasi politik.
Parlemen tetap diisi oleh banyak partai dengan kekuatan yang relatif kecil, sehingga proses pengambilan keputusan sering kali tersendat.
Fragmentasi ini bukan sekadar persoalan jumlah partai, tetapi juga menyangkut efektivitas kerja lembaga legislatif.
Banyak partai yang secara formal hadir di parlemen, tetapi secara substantif tidak memiliki kapasitas yang cukup untuk berkontribusi dalam proses legislasi maupun pengawasan.
Dalam praktiknya, kondisi ini memperpanjang proses politik, meningkatkan biaya transaksi, dan berpotensi menurunkan kualitas kebijakan publik.
Dengan demikian, persoalan yang dihadapi bukan hanya representasi, tetapi juga fungsionalitas.





