Bisnis.com, JAKARTA — Naik turun penumpang KRL di Stasiun Bekasi Timur mulai kembali ramai pada Kamis (30/4/2026), usai penghentian operasional sejak Senin (27/4/2026) malam.
Lalu lintas kereta Cikarang terpaksa setop kala itu, akibat insiden KRL tertemper taksi listrik yang mogok di perlintasan sebidang tanpa palang di Jalan Ampera (JPL 85), tak jauh dari Stasiun Bekasi Timur. Bukan laka biasa, kejadian tersebut menjadi awal mula malam tersebut menjadi kelam.
Di jalur sebaliknya, KRL Commuter Line No. 5568A yang hendak menuju Cikarang harus berhenti di Stasiun Bekasi Timur karena kejadian temperan tersebut. Namun, KA Argo Bromo Anggrek (KA 4) relasi Jakarta–Surabaya tidak sempat berhenti sepenuhnya dan menembus gerbong perempuan KRL.
Akibat kejadian tersebut, tercatat sebanyak 107 korban yang seluruhnya perempuan, terdiri atas 16 orang meninggal dunia dan 91 penumpang luka-luka.
Bukan hanya korban jiwa, di samping operasional perjalanan KRL Lintas Cikarang atau Blue Line terhenti, perjalanan kereta jarak jauh juga terganggu. Sementara itu, masyarakat yang tetap beraktivitas harus mencari alternatif moda transportasi.
Sarana kereta api di lintasan padat penumpang pada jam sibuk ini pun harus berkurang karena gerbong hancur.
Baca Juga
- KAI Catat Masih Ada 1.089 Perlintasan Sebidang Liar di Jawa & Sumatra
- AHY Komitmen Percepat Pembangunan Flyover, Rampungkan Perlintasan Sebidang
- MTI Tegaskan Penutupan Perlintasan Sebidang Kewajiban Pemerintah, Tekan Kecelakaan
Kecelakaan maupun kejadian temperan di perlintasan sebidang terus berulang setiap tahun. Pada 20 Februari 2026, KA Bandara tertemper truk di perlintasan sebidang JPL 21 Poris, Tangerang (resmi dan dijaga).
Sebelumnya, pada 21 Januari 2026 juga terjadi minibus menemper KA Sribilah Utama relasi Stasiun Rantau Prapat–Stasiun Medan. Supir minibus diduga tidak menengok kanan dan kiri di perlintasan sebidang tanpa palang sebelum melintas, meski masinis telah membunyikan suling lokomotif berkali-kali.
Lantas, mengapa perlintasan sebidang masih menjadi titik rawan di era modernisasi perkeretaapian?
Apa Itu Perlintasan Sebidang?Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan, baik jalan raya, setapak, maupun lainnya yang berpotongan secara langsung.
Mengacu Undang-Undang (UU) No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, tidak ada kewajiban perlintasan dibuat tidak sebidang. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan 'tidak sebidang' adalah letak jalur kereta api tidak berpotongan secara horizontal dengan jalan, tetapi terletak di atas atau di bawah jalan.
Meski pada Pasal 91 ayat (1) tertulis bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang, tetapi pada ayat (2) terdapat pengecualian.
“Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan,” tulis beleid tersebut, dikutip pada Kamis (30/4/2026).
Dalam pasal 94, pemerintah pusat maupun daerah diamanatkan untuk menutup perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin.
PT Kereta Api Indonesia (Persero), selaku operator kereta di Indonesia, mencatat saat ini terdapat 3.888 perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatra, terdiri atas 2.799 perlintasan resmi dan 1.089 perlintasan liar. Dari jumlah tersebut, 2.112 titik dijaga dan 1.776 titik tidak dijaga.
Secara terperinci, perlintasan liar dan tidak dijaga secara resmi paling banyak terdapat di Divre I Sumatra Utara yang mencapai 420 perlintasan. Kemudian, di Divre II Sumatra Barat sebanyak 175 perlintasan liar, dan Daop 1 Jakarta sebanyak 166 perlintasan liar.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menyampaikan, angka ini menunjukkan masih banyak titik perpotongan yang memerlukan perhatian bersama.
Jumlah tersebut sejatinya sudah susut karena pemerintah bersama KAI telah menutup 316 perlintasan liar pada 2025. Pihaknya juga telah menangani 564 titik perlintasan melalui penutupan maupun peningkatan menjadi tidak sebidang dalam bentuk flyover dan underpass sepanjang kuartal I/2025.
Mengapa Kecelakaan Terus Berulang?Dalam konteks keselamatan, Anne mengajak masyarakat memahami karakteristik perjalanan kereta api.
Kereta api melayani ratusan hingga ribuan pelanggan dalam satu rangkaian, dengan massa dan kecepatan yang membutuhkan jarak pengereman panjang.
Dalam kondisi tertentu, kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak seperti kendaraan di jalan raya. Karena itu, ruang aman di jalur rel dan perlintasan menjadi sangat krusial untuk dijaga bersama.
Anne menekankan bahwa setiap pengguna jalan perlu meluangkan waktu sejenak untuk berhenti, tengok kanan dan kiri, lalu memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintas, baik di perlintasan berpalang maupun tidak.
“Kebiasaan sederhana ini bukan sekadar aturan, tetapi bentuk kepedulian yang menjaga keselamatan kita semua,” tambah Anne.
Selayaknya pengemudi motor dan mobil yang harus mendahulukan pejalan kaki di jalan raya, dalam hal kereta api, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta. Hal tersebut diatur dalam Pasal 124 UU Perkeretaapian.
Solusi Menekan Kecelakaan di Perlintasan SebidangPengajar Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno menjelaskan, budaya menerobos palang pintu atau tidak berhenti sejenak untuk menengok kanan-kiri masih menjadi penyebab utama kecelakaan.
Padahal dalam Pasal 116 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas dan jika mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api.
Djoko menuturkan, pengaturan perlintasan sebidang menjadi tantangan utama dalam perkeretaapian karena sangat kompleks.
Menurutnya, kedisiplinan masyarakat menjadi kunci utama. Membandingkan dengan perlintasan sebidang di negara lain, seperti Jepang dan Eropa, pun banyak yang sebidang tanpa underpass maupun flyover.
“Mengelola perlintasan kereta api tidaklah mudah karena melibatkan berbagai variabel yang saling berbenturan,” ujarnya kepada Bisnis.
Perlintasan liar yang menjamur karena tingginya pertumbuhan pemukiman di sekitar rel sehingga memicu munculnya perlintasan tidak resmi yang tidak terjaga.
Sementara pembangunan underpass atau flyover membutuhkan biaya besar dan pembebasan lahan yang rumit. Di samping itu, sering terjadi kebingungan mengenai siapa yang bertanggung jawab (pemerintah pusat, pemda, atau PT KAI) dalam mengelola perlintasan tertentu sesuai kelas jalannya.
Meski tidak wajib membangun perlintasan tidak sebidang, menurut Djoko, solusi paling efektif untuk menekan angka kecelakaan adalah menghilangkan perlintasan sebidang itu sendiri.
Bukan hanya di perkotaan, khusus di jalur-jalur distribusi logistik utama guna memisahkan sepenuhnya arus kereta api dengan kendaraan berat.
Sementara untuk mengatasi kendaraan terjebak di rel, pemerintah maupun operator dapat mempertimbangkan memasang sensor yang terhubung langsung ke sistem persinyalan kereta.
Jika ada truk yang terjebak di tengah perlintasan, sinyal kereta di jarak beberapa kilometer sebelumnya otomatis akan berubah menjadi merah (berhenti). Dengan sistem ini diharapkan kejadian di Bekasi Timur tak akan terulang kembali.





