JAKARTA, KOMPAS.TV - Dari total 4.046 perlintasan sebidang di jalur kereta aktif seluruh Indonesia, sebanyak 1.903 tidak dijaga.
Data per 30 April 2026 itu dirilis Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersamaan dengan pengumuman percepatan penertiban perlintasan sebidang yang melibatkan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Langkah itu menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto pascakecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan kereta rel listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April lalu yang menyebabkan sedikitnya 16 orang meninggal dunia.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan penertiban akan dilakukan dengan skala prioritas dan melibatkan pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, serta PT KAI.
"Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas," ujar Dudy, Kamis, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Polda Metro Periksa Sopir Taksi hingga Masinis KRL
Di antara 1.903 perlintasan tidak terjaga itu terdapat perlintasan liar yang dibangun sendiri oleh masyarakat tanpa izin.
Kemenhub menyebut perlintasan semacam itu dapat menghalangi jarak pandang masinis yang sedang menjalankan kereta.
Dudy mengimbau masyarakat tidak membuat perlintasan tanpa izin dan tidak membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup KAI.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- perlintasan sebidang
- Kemenhub
- Dudy Purwagandhi
- KA Argo Bromo Anggrek
- perlintasan kereta
- kecelakaan kereta Bekasi





