JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai, berulangnya kasus kekerasan anak di tempat penitipan anak (daycare) terjadi karena lemahnya pengawasan negara.
Padahal, ketergantungan masyarakat terhadap layanan tersebut saat cukup tinggi dan memerlukan perbaikan sistem yang jelas dari pemerintah.
“Sistem dan pengawasan di tempat penitipan anak atau daycare masih sangat lemah, khususnya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang memiliki tanggung jawab mengurus hal ini,” ujar Cucun, dalam keterangan resminya, Jumat (1/5/2026).
“Sudah ada beberapa kali insiden kekerasan pada anak di daycare, tapi kok berulang lagi. Jadi, perlu dipertanyakan, bagaimana pengawasan yang dilakukan Kementerian PPPA selama ini?” sambung dia.
Baca juga: Anggota DPR: Tak Ada Negara Demokratis yang Seleksi Status Aktivis HAM
Menurut Politikus PKB itu, masih lemahnya pengawasan terhadap daycare bertolak belakang dengan tingginya penggunaan fasilitas tersebut oleh masyarakat.
Berdasarkan data pemerintah, kata Cucun, sekitar 75 persen keluarga menggunakan daycare sebagai alternatif pengasuhan anak.
“Artinya, daycare telah menjadi bagian dari layanan sosial dasar yang menopang kehidupan keluarga. Dalam kondisi seperti itu, kualitas pengawasan terhadap daycare harusnya bisa berjalan dengan lebih maksimal,” kata dia.
Dia menilai, lemahnya pengawasan juga terlihat dari banyaknya daycare yang belum memenuhi standar.
Data Kementerian PPPA menunjukkan hanya 30,7 persen daycare yang memiliki izin operasional, sementara 44 persen belum memiliki legalitas.
Selain itu, sekitar 20 persen belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), dan 66,7 persen tenaga pengelola belum tersertifikasi.
“Kondisi ini menunjukkan pengawasan administratif tidak berjalan beriringan dengan pengawasan substansi pengasuhan,” ujar Cucun.
Baca juga: Anggota DPR Sebut Negara Wajib Lindungi Semua Pembela HAM, Bukan Tentukan Status Aktivis
Cucun menegaskan, persoalan daycare tidak bisa lagi dipandang sebagai kelalaian individu, melainkan kegagalan sistem pengawasan secara menyeluruh, mulai dari perizinan hingga operasional harian.
Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah melakukan audit nasional terhadap sistem perizinan dan pengawasan daycare.
“Pemerintah perlu melakukan audit nasional terhadap model perizinan daycare, termasuk mengevaluasi apakah seluruh daerah memiliki mekanisme verifikasi berkala,” kata dia.
Selain itu, Cucun mengingatkan bahwa keberadaan daycare telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), yang mewajibkan penyediaan fasilitas penitipan anak yang aman dan layak.




