Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar setiap partai politik mendapatkan minimal 13 kursi sesuai dengan jumlah komisi di DPR RI sebagai ambang batas pemilu legislatif. PKS menilai usulan tersebut masuk akal.
"Masuk akal. Minimal semua komisi ada wakil. Tapi governability bisa kian panjang. Karena jumlah parpol di DPR besar kemungkinan di 9-11 parpol," kata Mardani kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).
Mardani menyebut sistem presidensial mengharuskan DPR menganut multi partai sederhana.
"Sistem presidensial mensyaratkan DPR dengan multi partai sederhana. Angka threshold selalu mempertimbangkan governability dengan representativeness," katanya.
Yusril Usul Ambang Batas ParlemenSebelumnya, Yusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif. Dia mengusulkan setiap partai politik harus mendapatkan minimal 13 kursi di DPR RI karena komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi.
"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril, dilansir Antara, Kamis (30/4).
(azh/jbr)





