JAKARTA, KOMPAS.TV - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako Triwulan II 2026 atau periode April-Juni 2026 sudah bergulir sejak 10 April lalu.
Memasuki 1 Mei 2026, penerima manfaat yang belum mengecek statusnya bisa melakukannya secara mandiri hanya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanpa perlu mengisi nama lengkap dan alamat domisili.
Tanda seseorang masuk daftar penerima adalah ketika status pada kolom program Sembako atau PKH di laman pengecekan berubah dari "Tidak" menjadi "Ya", disertai keterangan periode penerimaan April-Juni 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bansos menjadi salah satu komponen penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi melalui konsumsi masyarakat.
Dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Satgas Percepatan Program Pemerintah di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (28/4/2026), ia mengusulkan perluasan penerima manfaat, bukan penebalan nominal.
Baca Juga: Bansos Masuk Era Digital, Kemensos Uji Coba di 42 Daerah Indonesia Tekan Salah Sasaran
"Bansos bagian dari komponen pertumbuhan ekonomi. Kami mengusulkan bukan penebalan, tapi perluasan penerima manfaat," ujar Gus Ipul, dikutip dari siaran pers Kementerian Sosial.
Bansos PKH dan Sembako difokuskan pada kelompok rentan yang masuk kategori desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pengecekan status bansos bisa dilakukan melalui dua cara yaitu melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos.
Berikut langkah-langkah mengecek status bansos melalui laman resmi Kementerian Sosial:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP di kolom yang tersedia
- Ketik kode verifikasi yang muncul di layar, klik refresh jika tidak terbaca
- Tekan tombol "Cari Data"
- Informasi nama, kelompok desil, dan status bansos akan tampil
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- bansos Mei 2026
- cek bansos
- PKH
- Kemensos
- cara cek
- cara cek bansos





