MAKASSAR, KOMPAS.TV – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Arifan Efendi, mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sidang etik Polda Sulsel.
Jumadi Mansyur selaku kuasa hukum Arifan, menyebut diduga banyak kejanggalan dalam proses sidang etik terhadap kliennya.
"Saya ingin menyampaikan, bahwa memang proses sidang etik yang dilaksanakan diduga terdapat banyak kejanggalan,” kata dia di Makassar, Jumat (1/5/2026), seperti dikutip Antara.
“Kejanggalannya itu, berupa bukti-bukti di dalam persidangan tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa klien saya ini terbukti bersalah," tambahnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Mabes Polri menyelidiki proses sidang etik terhadap kliennya tersebut.
Baca Juga: Kabid Propam Polda Sulsel Pastikan Paminal Masih Tahan Dua Perwira Polres Toraja Utara
"Saya mewakili klien saya, berharap meminta untuk perkara ini ditinjau ulang. Kenapa? Karena banyak kejanggalan yang terdapat di dalamnya. Langkah hukum yang saat ini sudah ditempuh adalah melakukan upaya banding. Kami masih menunggu hasil dari upaya banding," ungkapnya.
Jumadi mengatakan pihaknya juga telah mengajukan laporan resmi ke Mabes Polri terkait dugaan proses penanganan etik yang dianggap tidak sesuai pelaksanaan. Upaya banding ditujukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Menurut dia, tidak ada bukti bahwa kliennya menerima suap. Demikian pula dengan bukti transfer. Dia menyebut semua alat bukti tersebut terputus di Kepala Unit (Kanit) Satnarkoba Polres Toraja Utara.
"Jadi transaksi ini semuanya terputus di Kanit. Tidak ada sangkut pautnya kepada Kasat menerima atau memberikan perintah, sama sekali itu tidak ada,” ungkapnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- toraja utara
- ptdh
- sidang kode etik
- Polres Toraja Utara
- Kasat Resnarkoba Toraja Utara
- Arifan Efendi





