Ganggu Hak Sipil, Anggota MPR Tak Setuju Aktivis HAM Perlu Izin Negara

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Wacana pembentukan tim asesor untuk menentukan status aktivis HAM menuai kritik dari DPR RI. Anggota Komisi XIII sekaligus anggota MPR RI, Marinus Gea menilai gagasan tersebut berpotensi mengganggu prinsip dasar kebebasan sipil.

Dia menegaskan bahwa aktivis HAM sejatinya lahir dari kesadaran individu dan kebebasan berekspresi, bukan hasil seleksi negara. Menurutnya, jika negara ikut menentukan siapa yang layak disebut aktivis, maka terjadi pergeseran makna dari hak menjadi sesuatu yang bersifat terbatas.

Marinus juga menyoroti fungsi utama aktivis HAM sebagai pengawas kekuasaan, termasuk pemerintah itu sendiri.

"Aktivis HAM itu salah satu fungsi utamanya mengawasi kekuasaan termasuk pemerintah. Jika pemerintah hadir untuk menyeleksi siapa yang layak dan tidak menjadi aktivis HAM, maka ini cacat logika. Ini kesannya pemerintah mau seleksi siapa yang mau mengawasinya," kata Marinus dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Marinus menilai pendekatan tersebut justru berpotensi menciptakan konflik kepentingan, karena pemerintah berada di posisi yang diawasi. Namun sekaligus ingin menentukan siapa pengawasnya.

Lebih lanjut, Marinus menegaskan bahwa menjadi aktivis HAM tidak memerlukan legitimasi dari negara. Dia mengingatkan bahwa jika proses tersebut harus melalui seleksi, maka negara berpotensi membatasi hak warga secara sepihak.

"Negara tidak perlu dimintai izin untuk menjadi aktivis HAM. Kalau pemerintah logikanya harus diseleksi berarti negara merubah hak menjadi privilege. Jadi, suka-suka pemerintah aja, hari ini beri lalu besok cabut," tuturnya.

Politisi PDI-P itu juga menyampaikan kritik yang lebih luas terhadap potensi pembatasan ruang kritik. Menurutnya, negara tidak memiliki legitimasi moral maupun politik untuk menyaring suara kritis masyarakat.

Dalam pandangan Marinus, jika kebijakan tersebut dipaksakan, maka yang terjadi bukan pembinaan, melainkan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi sekaligus melakukan pelanggaran HAM sebagaimana Pasal 28A sampai 28J, UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM bagi setiap warga negara.

Marinus menegaskan bahwa demokrasi membutuhkan keberanian warga untuk mengoreksi kekuasaan. Tanpa kritik, menurutnya, kekuasaan berpotensi kehilangan arah.

"Kita tidak butuh aktivis yang patuh pada kekuasaan. Kita butuh aktivis yang berani mengoreksi kekuasaan. Karena tanpa kritik, kekuasaan akan kehilangan arah dan tanpa keberanian warga, demokrasi hanya tinggal slogan" tutup Marinus.




(prf/ega)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daycare Aresha dan Matinya Empati
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Duel Sengit Super League: Bhayangkara FC vs Persib Bandung, Cek Link Live Streaming-nya di Sini!
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
May Day 2026, Presiden Prabowo Ingin Potongan Tarif Ojol di Bawah 10 Persen
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
16 Korban Luka Kecelakaan Kereta Masih Dirawat di RSUD Bekasi, Begini Kondisinya
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Saksi Cerita Momen Ngeri Mobil Kadin Tabrak Kerumunan Siswa SD di Pandeglang
• 15 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.