Aung San Suu Kyi, pemimpin pro-demokrasi Myanmar, dipindahkan dari penjara ke “penahanan di lokasi yang ditentukan pemerintah,” menurut laporan penyiar nasional negara itu pada Kamis (30/4/2026). Pemindahan ini terjadi setelah muncul indikasi bahwa masa hukumannya kembali dipangkas menjadi sekitar 17 tahun.
Suu Kyi (80) dijatuhkan dari kekuasaan dalam kudeta militer pada 2021 dan kemudian dipenjara atas berbagai tuduhan, termasuk korupsi. Tuduhan tersebut dinilai oleh para pendukungnya dan banyak pengamat internasional sebagai upaya untuk menjatuhkan Suu Kyi secara politik.
Pada hari yang sama, pemerintah militer mengumumkan pemberian grasi bagi para narapidana di Myanmar. Sebelumnya, pemerintahan yang dipimpin Min Aung Hlaing juga telah memberikan grasi dalam skala besar pada 17 April.
Melansir Antara, pemerintah yang baru dibentuk bulan ini menyatakan telah mengurangi masa hukuman seluruh narapidana sebesar seperenam. Berdasarkan kebijakan tersebut, para pakar hukum memperkirakan masa hukuman Suu Kyi kini menjadi sekitar 17 tahun.
Sebagai informasi, peraih Hadiah Nobel Perdamaian itu sebelumnya dijatuhi hukuman 33 tahun penjara hingga akhir 2022, namun masa hukumannya telah beberapa kali dikurangi. Dalam pemberian grasi pada 17 April, hukumannya diperkirakan berkurang menjadi sekitar 20 tahun.
Selain itu, pemerintah militer juga menyatakan akan membebaskan total 1.519 narapidana, terdiri atas 1.508 warga Myanmar dan 11 warga negara asing.(ant/ily/ipg)




