Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mengkritisi wacana Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membentuk tim asesor untuk menentukan status aktivis HAM yang berpotensi mengganggu prinsip dasar kebebasan sipil.
"Aktivis HAM itu salah satu fungsi utamanya mengawasi kekuasaan termasuk pemerintah. Jika pemerintah hadir untuk menyeleksi siapa yang layak dan tidak menjadi aktivis HAM, maka ini cacat logika. Ini kesannya pemerintah mau seleksi siapa yang mau mengawasinya," kata Marinus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat
Dia menjelaskan fungsi utama aktivis HAM sebagai pengawas kekuasaan, termasuk pemerintah itu sendiri.
Aktivis HAM sejatinya, kata dia, lahir dari kesadaran individu dan kebebasan berekspresi, bukan hasil seleksi negara. Menurutnya, jika negara ikut menentukan siapa yang layak disebut aktivis, maka terjadi pergeseran makna dari hak menjadi sesuatu yang bersifat terbatas.
Merinus menilai pendekatan tersebut justru berpotensi menciptakan konflik kepentingan, karena pemerintah berada di posisi yang diawasi, namun sekaligus ingin menentukan siapa pengawasnya.
Dia menegaskan bahwa menjadi aktivis HAM tidak memerlukan legitimasi dari negara. Dia pun mengingatkan jika proses tersebut harus melalui seleksi, negara berpotensi membatasi hak warga secara sepihak.
"Negara tidak perlu dimintai izin untuk menjadi aktivis HAM. Kalau pemerintah logikanya harus diseleksi berarti negara merubah hak menjadi privilege. Jadi, suka-suka pemerintah saja, hari ini beri lalu besok cabut," ujarnya.
Lebih lanjut, Marinus juga menyampaikan kritik terhadap potensi pembatasan ruang kritik. Menurut dia, negara tidak memiliki legitimasi moral maupun politik untuk menyaring suara kritis masyarakat.
Menurut pandangannya, jika kebijakan tersebut dipaksakan, maka yang terjadi bukan pembinaan, melainkan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi sekaligus melakukan pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 28A sampai 28J UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM bagi setiap warga negara.
Marinus menyampaikan demokrasi membutuhkan keberanian warga untuk mengoreksi kekuasaan. Tanpa kritik, menurutnya, kekuasaan berpotensi kehilangan arah.
"Kita tidak butuh aktivis yang patuh pada kekuasaan. Kita butuh aktivis yang berani mengoreksi kekuasaan, karena tanpa kritik, kekuasaan akan kehilangan arah dan tanpa keberanian warga, demokrasi hanya tinggal slogan," katanya.
Baca juga: Kementerian HAM siapkan tim asesor tentukan status aktivis
Baca juga: Menteri tegaskan tim asesor RUU HAM tak tentukan status seseorang
"Aktivis HAM itu salah satu fungsi utamanya mengawasi kekuasaan termasuk pemerintah. Jika pemerintah hadir untuk menyeleksi siapa yang layak dan tidak menjadi aktivis HAM, maka ini cacat logika. Ini kesannya pemerintah mau seleksi siapa yang mau mengawasinya," kata Marinus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat
Dia menjelaskan fungsi utama aktivis HAM sebagai pengawas kekuasaan, termasuk pemerintah itu sendiri.
Aktivis HAM sejatinya, kata dia, lahir dari kesadaran individu dan kebebasan berekspresi, bukan hasil seleksi negara. Menurutnya, jika negara ikut menentukan siapa yang layak disebut aktivis, maka terjadi pergeseran makna dari hak menjadi sesuatu yang bersifat terbatas.
Merinus menilai pendekatan tersebut justru berpotensi menciptakan konflik kepentingan, karena pemerintah berada di posisi yang diawasi, namun sekaligus ingin menentukan siapa pengawasnya.
Dia menegaskan bahwa menjadi aktivis HAM tidak memerlukan legitimasi dari negara. Dia pun mengingatkan jika proses tersebut harus melalui seleksi, negara berpotensi membatasi hak warga secara sepihak.
"Negara tidak perlu dimintai izin untuk menjadi aktivis HAM. Kalau pemerintah logikanya harus diseleksi berarti negara merubah hak menjadi privilege. Jadi, suka-suka pemerintah saja, hari ini beri lalu besok cabut," ujarnya.
Lebih lanjut, Marinus juga menyampaikan kritik terhadap potensi pembatasan ruang kritik. Menurut dia, negara tidak memiliki legitimasi moral maupun politik untuk menyaring suara kritis masyarakat.
Menurut pandangannya, jika kebijakan tersebut dipaksakan, maka yang terjadi bukan pembinaan, melainkan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi sekaligus melakukan pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 28A sampai 28J UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM bagi setiap warga negara.
Marinus menyampaikan demokrasi membutuhkan keberanian warga untuk mengoreksi kekuasaan. Tanpa kritik, menurutnya, kekuasaan berpotensi kehilangan arah.
"Kita tidak butuh aktivis yang patuh pada kekuasaan. Kita butuh aktivis yang berani mengoreksi kekuasaan, karena tanpa kritik, kekuasaan akan kehilangan arah dan tanpa keberanian warga, demokrasi hanya tinggal slogan," katanya.
Baca juga: Kementerian HAM siapkan tim asesor tentukan status aktivis
Baca juga: Menteri tegaskan tim asesor RUU HAM tak tentukan status seseorang





