jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan kebijakan penugasan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di satuan pendidikan negeri.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026, ditegaskan guru non-ASN hanya dapat menjalankan tugas di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah hingga 31 Desemmber 2026.
BACA JUGA: Alhamdulillah, 3.144 Guru Honorer di Bandung Akhirnya Terima Gaji, Buruan Dicek
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, merespons kebijakan yang diteken oleh Menteri Abdul Mu'ti tersebut.
Farhan mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung harus mencari skema baru agar tetap mengakomodasi tenaga honorer tanpa membebani anggaran secara berlebihan.
BACA JUGA: SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Penugasan Guru Honorer Sampai 31 Desember, Ada Syaratnya
"Kalau semuanya jadi PPPK, proporsi belanja pegawai bisa meledak sampai 50 persen. Itu tidak boleh, karena kami berusaha menekan di bawah 30 persen. Ini bagian dari politik anggaran dan manajemen fiskal," kata Farhan di Bandung, Jumat (1/5/2026).
Ke depan, Pemkot Bandung bahkan menargetkan tidak hanya mencegah PHK, tetapi juga merancang skema pembiayaan yang lebih baik bagi seluruh tenaga kerja, termasuk ASN, PPPK, hingga honorer.
BACA JUGA: Pusing soal Gaji Guru Honorer, KDM Minta Petunjuk Menteri Rini via WA, Hasilnya?
"Kami cari kemungkinan supaya tahun 2027–2029 tidak hanya mencegah pemberhentian, tapi juga mencari skema pembayaran yang lebih baik. Bahkan kami juga berusaha menaikkan TPP. Itu harus naik," pungkasnya.
Sebelumnya, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/wali kota, dan kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Pada bagian Latar Belakang SE tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban mendasar untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dengan memastikan ketersediaan guru yang memadai sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Indonesia.
Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
"Sehubungan dengan hal tersebut, untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya," demikian tertuang dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, dikutip dari jdih.kemendikdasmen.go.id. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina




