Polisi Dalami Laporan Erin Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan yang dilayangkan oleh sosok berinisial RP alias Erin. Laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, mengkonfirmasi laporan itu terdaftar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada penghujung April 2026.

"SPKT telah menerima beberapa laporan polisi, yang salah satunya adalah terkait perkara pencemaran nama baik dan fitnah. Pada laporan tersebut, sebagai pelapor adalah seseorang berinisial RP," kata Joko di kantornya.

Polisi soal Laporan Erin

Berdasarkan data kepolisian, laporan itu teregister dengan nomor 1697/IV/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, tertanggal 30 April 2026.

"Kemudian kejadian yang dimaksudkan diketahui pada tanggal 29 April 2026, dan tempat kejadiannya yaitu di Jalan Kesehatan 4 Bunga Mayang, Bintaro Utama, Jakarta Selatan," tutur Joko.

Dalam laporannya, RP merasa telah dirugikan secara reputasi akibat pernyataan yang beredar. Namun, polisi belum membeberkan rinci siapa sosok yang dilaporkan oleh RP karena proses penyelidikan masih berada di tahap awal.

"Isi laporan saudara inisial RP tersebut melaporkan bahwa mengalami pencemaran nama baik dan atau fitnah. Dan dalam perkara ini, untuk terlapornya masih dalam lidik. Itu saja yang saya sampaikan," ucapnya.

Soal bukti-bukti yang diserahkan pelapor, Joko tidak berkomentar banyak. Ia menyebut penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap materi laporan tersebut.

"Jadi kalau barang bukti tentunya nanti saja rekan-rekan. Nanti biar setelah pendalaman, nanti baru disampaikan secara teknis. Karena ini baru laporan polisi, tentunya baru ditindaklanjuti dengan pendalaman dan penyelidikan," ucap Joko.

Atas laporan ini, Erin menyematkan dugaan pelanggaran Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Pasalnya Pasal 433 dan atau Pasal 434 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Untuk ancaman hukuman Pasal 433 itu 9 bulan, dan atau Pasal 434 ancaman hukuman 3 tahun," tutup Joko.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Momen Prabowo Mencatat saat Buruh Sampaikan Aspirasi Daycare hingga Rumah
• 7 jam laludetik.com
thumb
Rekomendasi Sanksi Berat untuk Kepala Pengamanan Lapas Blitar-2 Pegawai di Kasus Sel Sultan
• 12 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Resmi Bentuk Satuan Mitigasi PHK, Klaim Jamin Nasib Buruh
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
17 Pengasuh Daycare Little Aresha Diperiksa, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Harga 3 Produk Emas di Pegadaian Fluktuatif pada Awal Mei
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.