Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menerjunkan tim internal untuk mendalami kasus sel sultan di Lapas Blitar, Jawa Timur (Jatim). Hasilnya, kepala pengamanan lapas dan dua oknum pegawai direkomendasikan sanksi berat.
Kepala Pengamanan Lapas Blitar telah dicopot dari jabatan dan dua oknum pegawai dibebastugaskan. Mereka kini menjalani pemeriksaan mendalam di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur (Kanwil Ditjenpas Jatim).
"Kepala Pengamanan dan dua petugas Lapas Blitar, berdasarkan surat keputusan Plh Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, telah dibebastugaskan dan ditarik ke Kanwil Ditjenpas jatim untuk melakukan pemeriksaan lanjutan," jelas Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas, Rika Aprianti, kepada detikcom kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Rika menjelaskan tim yang turun memeriksa kasus ini berasal dari Kemenimipas serta Kanwil Ditjenpas Jatim. Rika memastikan sanksi akan dijatuhkan bagi ketiganya.
"Telah dilakukan pemeriksaan gabungan Tim Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Tim Kepatuhan Internal Ditjenpas Jawa Timur, dan saat ini juga sedang proses penjatuhan hukuman disiplin setelah dikumpulkan bukti-bukti terkait," ucap dia.
Rika menyebut ketiganya direkomendasikan untuk mendapat hukuman disiplin Tingkat berat. "Saat ini Kanwil Ditjenpas Jatim telah berproses mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," sambung Rika.
Rika menyampaikan penegasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto soal nol toleransi bagi pegawai yang melakukan pelanggaran, dan mencederai marwah institusi. Rika lalu menyampaikan Kemenimipas, sejak dibentuk pada Oktober 2024, telah menindak 774 pegawai, dan 71 di antaranya dipecat.
"Sesuai dengan yang ditegaskan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Mashudi), tidak ada ampun bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran, termasuk juga petugas," tegas Rika.
(aud/aud)





