Prabowo menerbitkan perpres yang memberikan perlidnungan bagi awak kapal perikanan dan pengemudi ojek online.
IDXChannel—Presiden Prabowo Subianto memberikan kado indah untuk para buruh pada saat perayaan May Day atau Hari Buruh Internasional yang digelar di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Jumat (1/5/2026).
Kado indah Prabowo tersebut berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188.
“Ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya juga baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan,” ujar Prabowo.
Selain konvensi ILO tentang buruh kapal, Prabowo menjelaskan bahwa pemerintah juga akan meresmikan 1.386 kampung nelayan pada tahun ini. Prabowo mengatakan bahwa untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia, nelayan diurus oleh negara.
“Tahun depan kita akan buka 1.500 kampung nelayan. Tahun depannya lagi 1.500, tahun depannya lagi 1.500,” jelasnya.
“Semuanya nanti kurang lebih ada 6 juta nelayan yang akan kita perbaiki hidupnya dengan anak dan istri. Ada 20 juta lebih rakyat Indonesia yang hidupnya akan lebih baik. Hidupnya akan sejahtera,” kata Prabowo.
Prabowo pun menyebut bahwa selama ini nelayan kesusahan karena tidak memiliki kulkas atau cold storage untuk menyimpan hasil melautnya.
“Yang selama ini mereka susah, mereka melaut tanpa es, sekarang kita bikin pabrik es di tiap kampung nelayan. Kita juga akan membantu kapal-kapal untuk mereka,” paparnya.
Prabowo Teken Perpres Perlindungan Ojol, Potongan Aplikasi Hanya 8 PersenSelain itu, Prabowo juga memberikan kado indah kepada pengemudi ojek online (Ojol). Sebelumnya, ojol telah meminta aplikator memotong 10 persen.
“Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari, ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa, 10?” ujar Prabowo.
Dalam kesempatan itu, Prabowo mengatakan sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pada Perpres tersebut, tertuang aturan bahwa pengemudi transportasi online harus mendapat BPJS Kesehatan hingga potongan aplikator 8 persen saja.
“Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen, untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo mengatakan bahwa ia telah menaikkan upah minimum serta menambah rumah bersubsidi untuk buruh.
“Kita beri bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir. Kita melunasi, kita memperluas kesempatan kerja untuk pekerja disabilitas. Kita memberi 50 persen diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah,” katanya.
Prabowo pun telah menginstruksikan kepada jajaran menteri-menterinya untuk menyelesaikan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Saya juga telah memberi instruksi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Hukum untuk segera nanti bersama DPR RI selesaikan rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kalau bisa, tahun ini juga harus selesai. Dan undang-undang itu harus berpihak kepada kaum buruh,” katanya.
“Kita berharap undang-undang kita selalu akan menjamin keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
(Nadya Kurnia)





