JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Barat resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata nomor 485/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt yang melibatkan warga negara Malaysia, Datin Seri Vie Shantie Khan, bersama dua tergugat lainnya yakni Direktur PT Ratu Mega Indonesia Abdul Haris dan PT Ratu Mega Indonesia (RMI).
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 23 April 2026, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat, yakni PT Bara Asia Contractor (BAC) yang dipimpin oleh Direktur Wahyudi Nariandas.
Majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) dan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar USD 500.000 kepada penggugat serta biaya perkara.
Putusan tersebut juga menegaskan bahwa dokumen kesepakatan pembayaran yang sebelumnya dibuat memiliki kekuatan hukum mengikat.
BACA JUGA:Perusahaan Milik Sosialita Asal Malaysia Digugat PT Bara Asia Contractor, Kuasa Hukum: Wanprestasi dan Hanya Janji-janji Kosong
Vie Shantie Khan merupakan warga negara Malaysia yang memiliki perusahaan Blackstone Dagangan Sdn Bhd, serta menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia melalui PT Ratu Mega Indonesia (RMI).
Ia juga dikenal sebagai istri dari politisi senior Malaysia, Datuk Seri Panglima Abdul Rahman Dahlan, yang menikah pada 11 November 2019.
Dalam perkara ini, ia menjadi Tergugat I, bersama Abdul Haris selaku Direktur PT RMI (Tergugat II), serta PT RMI sebagai Tergugat III.
Kuasa hukum PT BAC, Hasudungan Manurung, SH, MH menyampaikan apresiasinya terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Putusannya antara lain, terang Hasudungan, menolak eksepsi tergugat, menyatakan surat pernyataan kesediaan membayar ganti rugi sah, serta menegaskan dana sebesar USD 500 ribu telah diterima oleh para tergugat.
BACA JUGA:Curhat Buruh Asal Cirebon di Aksi May Day: UMR Kecil Tak Cukup untuk Liburan
“Kami mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis Hakim sudah mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh BAC terhadap para tergugat," kata Hasudungan dalam konferensi pers yang digelar di PN Jakbar, pada Rabu (29/4/26).
Selain itu, Hasudungan menjelaskan bahwa majelis hakim juga menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi dan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar USD 500.000, yang harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, serta membayar biaya perkara sebesar Rp751.500.
Selama proses persidangan, tutur Hasudungan, para tergugat tidak pernah hadir secara langsung dalam beberapa agenda sidang. Pihaknya menilai sikap para tergugat selama persidangan menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban hukum.
“Yang hadir hanya kuasa hukum mereka. Para tergugat beberapa kali mangkir dari panggilan pengadilan,” ujarnya.
- 1
- 2
- »





