Depok, ERANASIONAL.COM – Polemik perizinan pembangunan Perumahan Lymo House Dua di wilayah Limo, Kota Depok, terus bergulir dan kian melebar. Sorotan kini mengarah pada sikap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok yang dinilai belum transparan dalam merespons dugaan kejanggalan proses penerbitan izin.
Kepala DPMPTSP Kota Depok, Abdul Rahman, yang akrab disapa Abra, saat dikonfirmasi, Sabtu (23/4) terkait polemik tersebut memilih tidak memberikan jawaban alias bungkam. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum juga merespons pertanyaan yang diajukan wartawan.
Sikap bungkam tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah mencuatnya dugaan keterlibatan pihak perantara (kuasa urus izin) atau calo dalam proses pengurusan izin pembangunan Lymo House Dua.
Sejumlah sumber menyebutkan, praktik penggunaan jasa calo dalam pengurusan perizinan di Kota Depok bukan hal baru. Bahkan, fenomena ini disebut semakin marak dan meresahkan masyarakat, karena berpotensi membuka celah pelanggaran prosedur hingga manipulasi administrasi.
Dalam konteks kasus Lymo House Dua, dugaan adanya peran pihak tertentu dalam mempercepat atau meloloskan izin di tengah sengketa lahan akses jalan semakin memperkuat kekhawatiran tersebut.
Padahal sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengingatkan agar proses perizinan disejumlah wilayah dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara.
“Pengurusan izin harus sesuai mekanisme resmi. Jangan menggunakan jasa calo yang justru berpotensi menimbulkan masalah,” tegasnya belum lama ini.
Di sisi lain, polemik sengketa akses jalan juga belum menemukan titik terang. Salah satu ahli waris, Nata (63), menegaskan hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak pengembang untuk membuka komunikasi.
“Kami sangat menyayangkan, pihak pengembang hingga kini belum ada menemui kami untuk berdiskusi dan mencari solusi. Dengan terpaksa, dalam waktu dekat ini kami akan memblokade jalan milik kami yang dipakai oleh mereka. Kita lihat respon mereka seperti apa,” ujar Nata, Jumat (1/5/2026).
Ancaman blokade tersebut berpotensi memperkeruh situasi di lapangan, mengingat jalan yang disengketakan merupakan akses utama menuju lokasi pembangunan perumahan.
Perkembangan terbaru juga menunjukkan bahwa polemik ini telah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Redaksi ERANASIONAL.COM diketahui telah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Depok terkait pemberitaan yang menyoroti dugaan penyerobotan lahan akses jalan pada proyek tersebut.
Langkah ini mengindikasikan bahwa kasus Lymo House Dua tidak lagi sekadar menjadi polemik administratif, tetapi telah masuk dalam radar penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Sementara itu, publik terus menanti kejelasan dari DPMPTSP Kota Depok terkait proses penerbitan izin yang kini dipertanyakan, sekaligus langkah tegas pemerintah dalam menertibkan praktik percaloan yang dinilai semakin merusak tata kelola perizinan di daerah. (SF)





