Avanza Bawa Pengantar Jemaah Haji di Grobogan Ditabrak Kereta, 4 Orang Tewas

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Avanza Bawa Pengantar Jemaah Haji di Grobogan Ditabrak Kereta, 4 Orang TewasNasional | inews | Jum'at, 1 Mei 2026 - 14:40Dengarkan Berita

GROBOGAN, iNews.id- Kecelakaan terjadi di pelintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jumat (1/5/2026) dini hari. Mobil Toyota Avanza yang membawa sembilan penumpang dan tertabrak KA Argo Bromo Anggrek. 

Insiden terjadi di JPL 52 KM 29+800 jalur hulu, antara Stasiun Panunggalan dan Stasiun Kradenan, pukul 02.52 WIB dan mengakibatkan empat orang tewas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil yang membawa rombongan pengantar jemaah calon haji asal Grobogan itu melaju dari arah selatan ke utara. Saat melewati pelintasan, kendaraan diduga berhenti di atas rel karena mesin mati.

Pada saat yang sama, KA Argo Bromo Anggrek relasi Jakarta–Surabaya melintas dalam jarak dekat sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.

Benturan menyebabkan mobil terpental sekitar 20 meter, menabrak tiang jaringan telekomunikasi, lalu terjatuh ke area persawahan di sisi selatan rel.

Baca Juga:Mantan Kabaranahan Sangkal Rugikan Keuangan Negara Rp306 Miliar di Kasus Pengadaan Satelit

Empat korban tewas masing-masing Nayla Dwi Kartika (10), Mukamat Sakroni (51), Dalni (51) dan Shazia Belvania Mutia (2). Sementara itu, pengemudi mobil, Kardi (50), selamat dan mengalami luka ringan.

PT KAI Daop 4 Semarang menyampaikan, akibat kejadian tersebut, KA Argo Bromo Anggrek sempat Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Kradenan pada pukul 02.54 WIB untuk pemeriksaan sarana.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan aman oleh Awak Sarana Perkeretaapian (ASP), KA Argo Bromo Anggrek berangkat kembali dari Stasiun Kradenan pada pukul 02.56 WIB,” ujar Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif dikutip dari iNews Semarang.

KAI Daop 4 Semarang juga mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur kereta api, sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 4 Semarang akan terus meningkatkan sosialisasi keselamatan, baik di internal maupun eksternal, guna menekan angka kecelakaan.

Baca Juga:Bertemu Prabowo, Presiden Korsel Lee Jae Myung Belasungkawa Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

“PT KAI Daop 4 Semarang turut prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut,” ucapnya.

#jateng

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Imigrasi Tangkap 16 WNA "Penipu Cinta”: Berawal dari Info Intel
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Sinopsis Drakor Gold Land, Kisah Park Bo-young Terjebak Perebutan Emas
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Prabowo Teken Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen
• 7 jam laludisway.id
thumb
BRIN: 247 Jenis Ikan Asing Ada di Indonesia
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Tuntut Kebijakan Ketenagakerjaan Diperbaiki
• 4 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.