Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan merampungkan Undang-Undang Ketenagakerjaan pada tahun 2026.
Hal itu dia sampaikan saat menerima audiensi buruh di Kompleks Parlemen dalam memperingati Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026). Sebab, perampungkan UU Ketenagakerjaan merupakan salah satu tuntutan dari para buruh di Indonesia.
"Tadi juga pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru," kata Dasco.
Dasco menjelaskan cepat atau lambatnya pembahasan UU Ketenagakerjaan bergantung kepada buruh untuk mengumpulkan berbagai permasalahan sehingga dapat segera dibahas DPR bersama pemerintah.
Dasco menjelaskan, DPR juga akan menggandeng Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) membahas UU Ketenagakerjaan dan organisasi buruh lainnya agar setiap persoalan dapat dibahas untuk nantinya diberikan solusi sehingga menghasilkan produk undang-undang.
"Nanti kalau di situ kemudian sudah matang, baru kemudian dibawa ke DPR. Nanti kita kemudian akan bahas bersama. Jadi ini kita balik nih. Bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh, apa saja sih yang mesti kemudian, ini kan undang-undang baru soalnya. Kita bukan merevisi undang-undang yang lama. Karena amanat dari putusan MK adalah kita harus membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru," jelas Dasco.
Menurutnya Dasco, 'belanja' masalah dari kaum buruh maupun APINDO sebagai langkah memaksimalkan perampungkan undang-undang agar setelah disahkan tidak mengalami masalah sampai digugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Supaya kemudian undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK, ya monggo ini teman-teman buruh yang masak, nanti kita bahas sama-sama dengan pemerintah dan DPR di sini. Dan itu timnya itu full akan banyak memang teman-teman dari teman-teman pekerja yang kemudian aktif di situ," ucapnya.
Dasco melanjutkan pemerintah telah meluncurkan Satgas Mitigasi PHK sebagai upaya mensejahterakan kaum buruh.
Melalui Satgas PKH, katanya, buruh dapat mengadukan terkait masalah sistem outsourcing, upah, hingga PHK.
Terlebih, Dasco menyebut dalam dua atau tiga bulan ke depan dikabarkan akan ada sejumlah perusahaan yang bakal melakukan PHK. Alhasil, para pekerja dapat melaporkan ke satgas tersebut jika ditemukan permasalahan.
"Tadi sudah diinfokan juga ke pihak pemerintah dari kawan-kawan pekerja ada beberapa perusahaan yang dalam 2 bulan, 3 bulan ada rencana PHK. Nah, itu kemudian sudah masuk ke desk Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh untuk segera biar diantisipasi," pungkasnya.





