Menaker Terbitkan Permenaker 7/2026 Batasi Jenis Pekerjaan Outsourcing

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Aturan ini dirilis bertepatan dengan momentum hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 guna memberikan kepastian hukum bagi pekerja outsourcing.

Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan bidang pekerjaan alih daya. "Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ujar Yassierli, Kamis (30/4/2026).

Pemerintah kini membatasi jenis pekerjaan outsourcing hanya pada bidang tertentu saja. Bidang tersebut meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi, layanan penunjang operasional, serta sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Baca Juga: PHK Mengintai, 85 Juta Pekerjaan Terancam Hilang Gegara AI

Perusahaan pemberi kerja diwajibkan memiliki perjanjian tertulis yang memuat rincian jenis pekerjaan, lokasi, hingga perlindungan kerja secara spesifik. Di sisi lain, perusahaan alih daya wajib memenuhi hak dasar pekerja seperti upah lembur, cuti tahunan, K3, jaminan sosial, hingga tunjangan hari raya.

Permenaker ini juga mengatur sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan perlindungan hak buruh. Langkah ini diambil untuk mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis serta memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil di lapangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Dalami Jumlah Tenaga Outsourcing Terkait Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq di Pemkab Pekalongan
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Bupati Luwu Ingin Komoditas Kakao Berjaya Kembali
• 41 menit laluharianfajar
thumb
Seunghun CIX Umumkan Rencana Pensiun jadi Penyanyi Usai Pembubaran Grup
• 1 jam lalucumicumi.com
thumb
Mohamed Salah Absen Sementara, Ini 4 Alternatif Liverpool di Sisi Kanan saat Lawan MU
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Foto: Dirjen Imigrasi Hadirkan Tumpukan Barang Bukti Penipuan Online Oleh WNA
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.