Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menegaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga anak di sebuah daycare di Banda Aceh sebagai peringatan keras bagi penguatan perlindungan anak. Kejadian ini tidak boleh terulang, terutama di fasilitas yang seharusnya menjadi tempat aman bagi pengasuhan anak.
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut, terlebih sebelumnya juga terjadi kasus serupa di Yogyakarta.
Advertisement
“Anak-anak tidak boleh menjadi korban kelalaian sistemis,” tegasnya, Jumat (1/5/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran, lanjut Arifah, daycare tempat terjadinya kekerasan di Banda Aceh beroperasi tanpa izin resmi, sama seperti kasus di Yogyakarta. Menurut dia, legalitas bukan sekadar administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk menjamin keamanan anak.
Dia menekankan pentingnya penerapan standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA), serta pengawasan berkala terhadap seluruh lembaga daycare agar sesuai dengan standar pengasuhan yang layak.
“Pastikan mereka memiliki izin resmi dan memenuhi standar pengasuhan yang layak. Pengawasan tidak boleh hanya formalitas,” tegasnya, dilansir Antara.



