Peringatan May Day atau Hari Buruh Nasional 2026 di Sumatera Utara digelar di Gedung Serbaguna Pemprov, Deli Serdang, pada Jumat (1/5). Acara itu dihadiri Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution
Sebanyak 77 serikat buruh dan pekerja di Sumatera Utara menuntut enam poin terkait kesejahteraan buruh. Salah satunya, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan harus menghapus segala persyaratan yang dianggap mempersulit dan merugikan buruh.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumut menerima seluruh tuntutan yang disampaikan oleh serikat buruh dan pekerja.
"Kita bersama-sama dengan seluruh serikat pekerja dan buruh membuat perayaan ataupun peringatan di Gedung Serbaguna ini. Tadi, para buruh sudah menyampaikan beberapa masukan ataupun tuntutan, baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, dan sudah kami terima," kata Bobby.
Bobby mengatakan seluruh tuntutan yang disampaikan merupakan prioritas dalam menyejahterakan para buruh dan pekerja.
"Semua prioritas, karena tuntutan dari para buruh itu ada enam poin. Semua kami rasa itu prioritas. Jadi, tadi kami sampaikan, yang memang menjadi kewenangan provinsi, insyaallah akan segera kami lakukan," ujar Bobby.
Outsourcing dan Gaji di Bawah UMR
Bobby menjelaskan bahwa aturan outsourcing dan perusahaan yang memberikan upah di bawah UMR akan diawasi lebih ketat. Ia menyebutkan jumlah pengawas dari Dinas Ketenagakerjaan masih kurang.
"Kita ini tim pengawasnya kurang. Dari Dinas Ketenagakerjaan, kemarin kita sampaikan. Sekarang sudah banyak PPPK dan lainnya. Nah, itu nanti kita kumpulkan, para pekerjanya akan kita arahkan ke Dinas Ketenagakerjaan, kita buat pelatihan. Akhirnya mereka bisa menjadi pengawas, karena jumlah perusahaan dan jumlah pengawas kita di Provinsi Sumut itu sangat kurang. Ini yang menjadi fokus dan diskusi kita dari kemarin dengan para serikat buruh," pungkas Bobby.
Berikut 6 tuntutan para buruh di Sumut:
Segera wujudkan undang-undang ketenagakerjaan yang mandiri dan memihak pada perbaikan nasib buruh.
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan harus menghapus segala persyaratan yang dianggap mempersulit dan merugikan buruh.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus mengerahkan segala daya upaya untuk mengendalikan dan menekan harga kebutuhan pokok.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diharapkan dapat memberikan subsidi perumahan bagi para pekerja/buruh di Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara dapat menganggarkan APBD Sumut untuk dana bantuan dan pembinaan serikat pekerja/serikat buruh di Sumatera Utara.
Peringatan May Day pada tahun-tahun mendatang agar diselenggarakan dengan dukungan anggaran yang memadai.





