Bisnis.com, JAKARTA— Grab Indonesia merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang berjanji menurunkan potongan aplikator transportasi online dari 20% menjadi di bawah 10%, yakni 8%, dalam peringatan May Day atau Hari Buruh 2026.
Chief Executive Officer (CEO) Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan perusahaan saat ini masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden (Perpres) untuk dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail arahan tersebut. Pada prinsipnya, perusahaan menghormati arahan yang disampaikan Presiden dalam pidato Hari Buruh.
“Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, perusahaan tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Neneng dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).
Neneng menjelaskan, usulan perubahan struktur komisi tersebut merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace. Oleh karena itu, perusahaan akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Langkah itu, lanjutnya, dilakukan guna memastikan kebijakan mampu mencapai tujuannya dalam melindungi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen serta keberlanjutan industri.
Sejak awal kehadirannya di Indonesia, Grab disebut telah mendampingi jutaan mitra pengemudi dan pelaku UMKM dalam mengembangkan ekonomi digital, sekaligus mendukung penghidupan mereka dan keluarganya.
Baca Juga
- Prabowo Atur Perlindungan Ojol, Potongan Driver Cuma 8%
- Kado Hari Buruh, Ojol Bakal Dapat BPJS Kesehatan dan JKK
- Presiden Prabowo Turunkan Potongan Ojol dari 20% Jadi 8%
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan menurunkan potongan aplikator transportasi online dari 20% menjadi di bawah 10%, yakni 8%, dalam peringatan Hari Buruh 2026.
“Ojol kerja keras mempertaruhkan jiwa setiap hari. Ojol diminta disetorkan 20%, saya mau di bawah 10%, kalau tidak bersedia tidak usah berusaha di Indonesia,” kata Prabowo di hadapan puluhan ribu buruh, termasuk pengemudi ojek online, Jumat (1/5/2026).
Prabowo menambahkan, porsi pendapatan pengemudi ojek online yang sebelumnya sekitar 80% akan ditingkatkan menjadi minimal 92%.
Kepala Negara juga menegaskan telah meneken Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan transportasi online.
“Kita juga mengatur dan telah meneken Perpres 27 Tahun 2026 tentang perlindungan transportasi online. Ojol harus diberikan jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan, juga pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” kata Prabowo.





