Ratifikasi ILO 188 Melalui Perpres 25/2026, Menteri Mukhtarudin: Kado Terindah Bapak Presiden untuk ABK

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto atas langkah progresif pemerintah dalam meratifikasi Konvensi ILO 188 (Work in Fishing Convention, 2007) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026.

Menteri Mukhtarudin menyebut kebijakan Presiden Prabowo sebagai "kado istimewa" bagi seluruh awak kapal perikanan (ABK), baik yang bekerja di perairan domestik maupun ABK migran di kapal asing.

BACA JUGA: Kementerian P2MI Gagalkan 51 Calon Pekerja Migran Nonprosedural ke Malaysia

Menurut Menteri P2MI, langkah ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di sektor maritim yang selama ini penuh risiko.

"Ratifikasi ILO 188 adalah tonggak sejarah dokumen hukum, payung perlindungan internasional yang kuat bagi "Pejuang Keluarga" kita di laut. Ini adalah jawaban atas kerinduan para ABK akan keadilan dan perlindungan yang setara," ujar Mukhtarudin di Jakarta, Jumat 1 Mei 2026.

BACA JUGA: Sinergi Indonesia-Malaysia: Menteri Mukhtarudin Terima Delegasi MCA untuk Perkuat Sektor Pekerja Migran

Mengakhiri Era Perbudakan Modern di Laut

Selama ini, sektor perikanan global kerap dibayangi oleh isu eksploitasi dan perbudakan modern. Dengan adanya ratifikasi ini, posisi diplomasi Indonesia di kancah internasional menjadi jauh lebih solid untuk mendesak negara pemilik kapal asing agar mematuhi standar kerja internasional.

BACA JUGA: Gandeng Binawan University, Menteri Mukhtarudin Lepas 344 Pekerja Migran Sektor Profesional ke Asia dan Eropa

Menteri P2MI Mukhtarudin menjabarkan bahwa pasca-ratifikasi ini, para ABK akan merasakan dampak positif yang signifikan melalui penguatan empat pilar utama perlindungan.

Pertama, adanya peningkatan perlindungan hukum yang menutup celah regulasi nasional, sehingga ABK di kapal asing kini memiliki landasan hukum internasional yang mengikat untuk menuntut hak mereka.

Kedua, kata Menteri Mukhtarudin, terciptanya standar kerja yang manusiawi melalui jaminan kontrak kerja tertulis, jam istirahat yang memadai, serta akses jaminan sosial dan kesehatan yang layak.

Ketiga, Mukhtarudin mengatakan adanya penguatan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mengatur prosedur keselamatan ketat di atas kapal guna menekan risiko kecelakaan kerja di laut lepas.

Terakhir, Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa kebijakan ini akan mendorong transparansi rekrutmen dengan memperketat pengawasan terhadap agensi penempatan, yang bertujuan untuk memberantas praktik penipuan serta segala bentuk perdagangan orang di sektor maritim.

Menjawab Tantangan Implementasi

Meski menyambut baik, Menteri Mukhtarudin menyadari bahwa tantangan besar berikutnya adalah implementasi penuh di lapangan. Ia menegaskan bahwa Kementerian P2MI akan segera berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan poin-poin dalam Perpres No. 25 Tahun 2026 dapat dijalankan secara efektif.

"Kami mendengar suara para aktivis perburuhan dan lingkungan. Ratifikasi ini adalah langkah awal yang besar. Tugas kita selanjutnya adalah memastikan setiap butir kesepakatan internasional ini terwujud dalam bentuk perlindungan nyata di atas dek kapal, bukan sekadar di atas kertas," beber Menteri P2MI.

Menteri P2MI Mukhtarudi berharap kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan martabat Indonesia di mata dunia, tetapi juga menjadi fondasi bagi industri perikanan nasional yang lebih berkelanjutan dan beretika.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan hadiah kepada kaum buruh di momen peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day. Kepala Negara menyatakan telah menandatangani peraturan presiden yang meratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan kaum nelayan.

"Saudara-saudara sekalian, ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya juga baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi konvensi International Labour Organization Nomor 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan," kata Prabowo di Monas.

Menanggapi pernyataan tersebut, Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan bahwa langkah berani Presiden Prabowo ini merupakan manifestasi nyata dari komitmen pemerintah dalam memanusiakan para pekerja maritim.

Menteri P2MI Mukhtarudin menyatakan bahwa kementeriannya siap menjadi garda terdepan dalam mengawal implementasi Perpres tersebut agar setiap poin perlindungan benar-benar dirasakan oleh para ABK di atas kapal.

Dengan adanya payung hukum ini, Menteri Mukhtarudin optimis bahwa era eksploitasi di laut akan segera berakhir, berganti dengan masa depan kerja yang lebih bermartabat, adil, dan sejahtera bagi seluruh awak kapal perikanan Indonesia.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paradigma Baru Tata Kelola Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Luncurkan Migrant Center UI dan Gandeng Dua Wali Kota


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sistem Keselamatan KRL Dinilai Tertinggal dari MRT-LRT, KAI Perlu Diaudit
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dugaan Praktik Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia: Buka Klinik Sejak 2019, Tarif hingga Rp16 Juta
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Viral, Rekaman Video Call Wartelsuspas di Lapas Padangsidimpuan, Penyebaran Disebut Akibat Kelalaian Keluarga WBP
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Korlantas Polri Kawal Pergerakan Ribuan Buruh ke Jakarta saat May Day
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Produksi Energi Hijau PLN Nusantara Power Tembus 245 GWh Kuartal I/2026
• 10 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.