JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026.
Pernyataan itu disampaikan Dasco dalam audiensi dengan massa buruh di kompleks parlemen DPR, Jakarta, pada Jumat (1/5/2026).
"Tentang Undang-Undang Tenaga Kerja, tadi pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini, kita melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membentuk Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru," ungkapnya, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: GoTo Akan Kaji Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online: Kami Senantiasa Patuh Aturan
Menurut penuturannya cepat atau lambatnya proses pembentukan UU Tenaga Kerja tersebut akan tergantung pada pembahasan oleh para serikat buruh.
Sebab itu, DPR RI mendorong agar organisasi buruh bersama pengusaha dapat terlebih dahulu merumuskan substansi yang matang sebelum dibahas di parlemen.
"Sebenarnya lambat atau cepat dari Undang-Undang ini tergantung dari kawan-kawan buruh sekalian, karena mungkin Mas Sunar atau Bung Sunar, pada waktu pertemuan kita di halal bihalal atau silahturahmi dengan Apindo, kan sudah ada kesepakatan di situ organisasi-organisasi buruh dan Apindo akan duduk untuk merumuskan apa-apa yang akan kemudian dibahas di UU," ujarnya.
"Nanti kalau di situ sudah matang, baru kemudian dibawa ke DPR. Nanti kita kemudian akan bahas bersama," sambung Dasco.
Dengan demikian, kata Dasco, proses pembahasan UU Ketenagakerjaan baru tersebut dilakukan secara terbalik. Di mana pihaknya meminta serikat buruh menyiapkan substansi utama untuk penyusunan Undang-Undang yang dimaksud.
"Jadi ini kita balik, bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh, apa saja sih yang mesti kemudian, ini kan Undang-Undang baru soalnya, kita bukan merevisi Undang-Undang yang lama. Karena amanat dari putusan MK adalah kita harus membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru," jelasnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- Sufmi Dasco Ahmad
- dpr
- uu ketenagakerjaan
- uu ketenagakerjaan baru
- buruh
- hari buruh





