Dasco Sebut UU Ketenagakerjaan Ditarget Rampung Akhir 2026: Kita Serahkan yang "Masak" Teman Buruh

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam audiensi dengan massa buruh di kompleks parlemen DPR, Jakarta, pada Jumat (1/5/2026). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026. (Sumber: Tangkap layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026.

Pernyataan itu disampaikan Dasco dalam audiensi dengan massa buruh di kompleks parlemen DPR, Jakarta, pada Jumat (1/5/2026).

"Tentang Undang-Undang Tenaga Kerja, tadi pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini, kita melaksanakan putusan  Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membentuk Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru," ungkapnya, dipantau dari Breaking News KompasTV.

Baca Juga: GoTo Akan Kaji Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online: Kami Senantiasa Patuh Aturan

Menurut penuturannya cepat atau lambatnya proses pembentukan UU Tenaga Kerja tersebut akan tergantung pada pembahasan oleh para serikat buruh.

Sebab itu, DPR RI mendorong agar organisasi buruh bersama pengusaha dapat terlebih dahulu merumuskan substansi yang matang sebelum dibahas di parlemen.

"Sebenarnya lambat atau cepat dari Undang-Undang ini tergantung dari kawan-kawan buruh sekalian, karena mungkin Mas Sunar atau Bung Sunar, pada waktu pertemuan kita di halal bihalal atau silahturahmi dengan Apindo, kan sudah ada kesepakatan di situ organisasi-organisasi buruh dan Apindo akan duduk untuk merumuskan apa-apa yang akan kemudian dibahas di UU," ujarnya.

"Nanti kalau di situ sudah matang, baru kemudian dibawa ke DPR. Nanti kita kemudian akan bahas bersama," sambung Dasco.

Dengan demikian, kata Dasco, proses pembahasan UU Ketenagakerjaan baru tersebut dilakukan secara terbalik. Di mana pihaknya meminta serikat buruh menyiapkan substansi utama untuk penyusunan Undang-Undang yang dimaksud.

"Jadi ini kita balik, bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh, apa saja sih yang mesti kemudian, ini kan Undang-Undang baru soalnya, kita bukan merevisi Undang-Undang yang lama. Karena amanat dari putusan MK adalah kita harus membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru," jelasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Sufmi Dasco Ahmad
  • dpr
  • uu ketenagakerjaan
  • uu ketenagakerjaan baru
  • buruh
  • hari buruh
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Deepika Padukone Hamil, Momen Syuting Bareng Shah Rukh Khan di Afrika Selatan Viral
• 29 menit lalutabloidbintang.com
thumb
Rekomendasi Motor Listrik Berkualitas Harga di Bawah Rp15 Juta
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Kronologi Mobil Tertemper KA Argo Bromo Anggrek di Grobogan yang Sebabkan 4 Orang Meninggal
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Aksi May Day di Malaysia angkat isu pekerja hingga tolak perang
• 4 menit laluantaranews.com
thumb
Dari Palu Paripurna, Kepemimpinan Khoirudin di DPRD DKI Jakarta Resmi Berakhir
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.