Yusril: Posisi Komnas HAM harus dijaga dan diperkuat

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan posisi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) harus tetap dijaga, bahkan diperkuat.

Saat menerima audiensi Komnas HAM di Jakarta, Kamis (30/4), ia menyatakan sependapat dengan sejumlah catatan yang disampaikan lembaga tersebut, khususnya terkait pentingnya mempertahankan independensi.

“Kalau tidak diperkuat, minimal posisi Komnas HAM harus dipertahankan. Fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil alih pemerintah,” kata Yusril dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam proses pembentukan undang-undang guna menghindari tumpang tindih kewenangan.

Menurut dia, perlu dilakukan koordinasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum serta kementerian terkait sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM dibahas lebih jauh.

Baca juga: Komnas HAM bahas 10 kasus konflik lahan di Jambi

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan lembaganya yang berdiri sejak 1993 merupakan wujud komitmen negara dalam pemajuan dan perlindungan HAM, yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Menurut dia, setelah lebih dari dua dekade berlaku, pembaruan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman sekaligus memperkuat fungsi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

“Rancangan perubahan UU HAM seharusnya memperkuat perlindungan dan penghormatan HAM, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan standar internasional,” ujarnya.

Namun, Komnas HAM menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap draf RUU yang beredar. Di antaranya, penyederhanaan kewajiban negara dalam pemajuan HAM yang dinilai berpotensi terpusat pada satu kementerian, padahal secara konstitusional menjadi tanggung jawab seluruh pemerintah.

Baca juga: Konfilik Papua, Komnas HAM tekankan penegakan hukum dan pemulihan

Selain itu, posisi Komnas HAM dalam draf tersebut dinilai belum jelas dan berpotensi melemahkan independensi karena ditempatkan di bawah koordinasi kementerian.

Komnas HAM juga menyoroti redefinisi lembaga nasional HAM yang mencakup sejumlah komisi, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Komisi Nasional Disabilitas, yang dinilai dapat mengubah relasi kelembagaan yang selama ini setara.

Di sisi lain, mekanisme perlindungan pembela HAM yang disebut melalui asesmen oleh Menteri HAM dinilai berisiko membatasi ruang gerak masyarakat sipil.

Anis menegaskan perubahan undang-undang seharusnya memperkuat, bukan melemahkan lembaga independen, serta menjaga kredibilitas Indonesia di mata internasional.

“Kami berharap melalui fungsi koordinasi Menko, penataan kelembagaan HAM dapat dilakukan secara tepat tanpa mengurangi independensi Komnas HAM,” katanya.

Baca juga: Komnas HAM dorong tindak lanjut rekomendasi HAM lintas sektor

Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti masukan Komnas HAM melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Ia mengakui keterlibatan Kemenko dalam pembahasan RUU tersebut masih terbatas dan perlu diperkuat ke depan.

Sementara itu, Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri Kemenko Kumham Imipas Ahmad Usmarwi Kaffah menekankan sistem HAM tidak dapat dimonopoli satu lembaga, melainkan harus dibangun secara terintegrasi antara pemerintah dan lembaga independen.

Audiensi berlangsung konstruktif dan dialogis dengan komitmen bersama untuk memastikan reformasi regulasi HAM tetap menjunjung prinsip independensi, akuntabilitas, serta memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola HAM di tingkat global.



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Avanza di Grobogan, 4 Orang Tewas
• 1 jam laludisway.id
thumb
Cek! Daftar Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2026
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Presiden Rusia Vladimir Putin Peringatkan Trump soal Konsekuensi Mengerikan jika Perang Iran Berlanjut
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Sampah Roket SpaceX Diprediksi Bakal Tabrak Bulan pada Agustus 2026
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Menuju Pekan Terakhir Pegadaian Championship 2025/2026: Tiket Promosi dan Degradasi Masih Diperebutkan
• 10 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.