Kasus Rafiq Al Amri, Pengacara Prof Zainal Abidin Ingatkan DPD RI Jangan Merintangi Penyidikan

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Kuasa hukum Prof Zainal Abidin, Ito Lawputra menyayangkan sikap Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI yang dinilai 'cawe-cawe' dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di media elektronik terhadap kliennya.

Pihaknya pun meminta Setjen DPD RI tidak memberi perlindungan kepada senator Rafiq Al Amri (RAA) selaku terlapor dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Polda Sulteng Gagal Periksa Rafiq Al Amri Gegara Surat Setjen DPD RI

Hal itu disampaikan Ito merespons keterangan kabid humas Polda Sulteng yang menyebut ada surat dari Setjen DPD IR kepada Kapolda Sulteng terkait ketidakhadiran Rafiq yang dipanggil untuk pemeriksaan pada Kamis 30 April 2026.

"Seharusnya yang bersurat ke Polda Sulteng itu RAA secara pribadi, bukan lembaga DPD RI. Karena yang kami laporkan person, bukan lembaga," ujar Ito dalam keterangannya pada Jumat (1/5/2026).

BACA JUGA: AKP Arifan Efendi Lawan Putusan PTDH terkait Setoran Bandar Narkoba

Ito pun heran melihat keterlibatan Setjen DPD RI belakangan ini dalam kasus kliennya yang sudah dilakukan gelar perkara khusus dan telah masuk tahap penyidikan.

Sebelumnya, kata dia, DPD secara lembaga tidak pernah merespons upaya pelapor yang meminta audiensi dan Rapat Dengar Pendapat terkait kasus ini. Namun, sekarang lembaga itu mendadak proaktif menyikapinya.

BACA JUGA: Prabowo Janjikan Biaya Aplikator Ojek Online di Bawah 10 Persen

"Dulu ke mana saja? Saat kami dari pihak pelapor memasukan surat pada 18 September 2025 di DPD RI. Sama sekali tidak dibalas atau direspons. Tumben sekarang bersurat ke Kapolda Sulteng," tutur Ito mempertanyakan.

Dia pun mengingatkan Setjen DPD RI jangan menghalangi-halangi proses hukum kasus Rafiq di Polda Sulteng. Sebab, permintaan izin kepada Presiden RI untuk memeriksa RAA pun sudah dilakukan sesuai prosedur dan aturan.

"Kami ingatkan, ya, jangan coba-coba melakukan obstruction of justice (perintangan penegakan hukum). Sebaiknya DPD RI bijak menyikapi ini," ucapnya.

Ito justru berharap DPD RI mendorong penyelesaian masalah ini secara hukum dengan meminta RAA menghadiri panggilan polisi untuk pemeriksaan sebagai saksi.

"Kalau DPD RI modelnya begini, justru akan menambah masalah baru. Publik juga jadi bertanya-tanya soal integritas lembaga tersebut," kata Ito.

Selain itu, pihaknya menilai alasan Setjen DPD RI bahwa RAA sedang melaksanakan reses sehingga tidak bisa menghadiri panggilan polisi dinilai terlalu didramatisir dan tak rasional. Sebab, kegiatan reses tidak bersifat 24 jam.

"Apa susahnya datang memberi keterangan dan klarifikasi ke Ditsiber Polda Sulteng di Palu. Lagi pula saat gelar perkara khusus di Mabes Polri beberapa bulan lalu, saudara RAA meyakini bahwa apa yang dia sampaikan di media sosial adalah kebenaran. Sebaiknya datang saja memenuhi panggilan hukum," ujar Ito.

Dia berharap kepada semua pihak, terutama DPD RI bisa melihat laporan kliennya secara jernih dari kacamata hukum, bukan memakai kacamata kepentingan, apalagi sampai memberi perlindungan.

"Laporan pidana kami terhadap saudara RAA sifatnya pribadi. Personal. Bukan lembaga. Jadi, keliru sekali kalau DPD RI turun tangan atas nama lembaga, lalu menyurati Polda, seolah-olah itu sudah sesuai. Ini warning dari kami sebagai pelapor," tambah Ito.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Transformasi Digital Jasa Marga Ubah Kebiasaan Berkendara di Jalan Tol Lewat Aplikasi
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Saat Seskab Teddy Diundang Kapolri ke Monas Bertemu Buruh Jelang May Day
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Polres Payakumbuh Ringkus Pengedar Ganja
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Hari Buruh, Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Korupsi Chromebook, hakim tetapkan kerugian negara capai Rp2,18 T
• 14 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.