Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas atau satgas mitigasi pemberhentian hubungan kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Keberadaan satgas ini untuk menjembatani perusahaan dan pekerjanya. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mengatakan, fungsi dari satgas tersebut juga akan menangani keluhan pekerja seputar upah, sistem outsource dan permasalahan lain yang berujung pada PHK.
“Pemerintah telah bersama-sama dengan kawan-kawan serikat pekerja telah me-launching Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh. Nah, jadi mengenai masalah upah, mengenai masalah sistem outsourcing, kemudian masalah mengenai kalau ada yang mau PHK dan lain-lain, itu bisa dibawa ke situ supaya memutus rantai yang panjang,“ kata Dasco di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Advertisement




