JAKARTA - Pesatnya transformasi digital membuat ruang siber menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat. Namun ruang digital menghadirkan tantangan berupa kejahatan siber, penyalahgunaan data pribadi, konten negatif, kecanduan gim daring, judi online, hingga eksploitasi anak di ruang digital.
“Ruang digital kini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, hingga budaya semakin bergantung pada internet,”ujar Sekjen Komdigi, Ismail, saat Rakor Penguatan Sinergi Penegakan Hukum dan Perlindungan Ruang Digital Berdasarkan UU ITE, dikutip, Jumat (1/5/2026).
Namun, kata dia, ruang digital juga membawa risiko baru yang membutuhkan respons hukum secara cepat dan terkoordinasi.
Ismail menyebut, berdasarkan survei, waktu layar atau screen time anak-anak telah mencapai lebih dari delapan jam per hari, baik melalui telepon genggam, tablet, maupun komputer. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas masyarakat semakin bergantung pada ruang digital.
Namun, ketergantungan itu juga membawa konsekuensi serius dan dapat menjadi medium terjadinya berbagai tindak pidana baru.
“Berbagai macam tindak pidana yang dilakukan di ruang digital sekarang makin banyak, variasinya bermacam-macam, dan bisa memberikan efek yang cukup signifikan bagi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat,” katanya.
Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta sejumlah perubahannya. Namun, UU ITE tidak dapat berjalan sendiri, terutama setelah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang membawa implikasi terhadap pengaturan pidana di ruang siber.




