Indonesia Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Lindungi Awak Kapal Perikanan

disway.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia sebagai ratifikasi Konvensi ILO 188.

Aturan yang diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto saat Hari Buruh, Jumat (1/5), ini menjadi bukti komitmen pemerintah memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan di Indonesia. 

Ratifikasi konvensi ILO 188 menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan standar kerja layak di sektor perikanan, yang selama ini dikenal memiliki risiko tinggi dan tantangan perlindungan tenaga kerja. Tidak hanya dari faktor alam namun juga lingkungan kerjanya.

Melalui Perpres tersebut, negara memastikan bahwa awak kapal perikanan mendapatkan perlindungan menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen, hak dan kewajibannya, aspek keselamatan kerja, kesehatan, hingga kepastian hubungan kerja yang lebih jelas dan manusiawi. 

BACA JUGA:Dari Ojol hingga Nelayan, Ini Deretan Kado Hari Buruh dari Prabowo

“KKP bergerak cepat sejak peringatan May Day tahun lalu ketika Pak Presiden mengumumkan akan meratifikasi, sejumlah aksi strategis kami lakukan bersama sejumlah pihak, dan alhamdulilah berhasil direalisasikan,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melalui siaran resmi di Jakarta, Jumat (1/5).

Menteri Trenggono menambahkan, ratifikasi ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di sektor perikanan tangkap Indonesia.

Sebelumnya pemerintah juga telah mengadopsi standar internasional STCW-F 1995 beserta amandemennya. Regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam mendorong pelindungan dan standar kerja yang layak bagi Awak Kapal Perikanan.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan regulasi terbaru tentang tata kelola pengawakan kapal perikanan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengadopsi konvensi ILO 188.

Lewat Permen KP No. 4 Tahun 2026, sambungnya, negara hadir bukan hanya mencetak pelaut yang tangguh, tapi memastikan setiap hak dan kewajiban mereka terlindungi, setiap keringat dihargai, dan meningkatnya kesejahteran Awak Kapal Perikanan Indonesia.

BACA JUGA:Menteri Koperasi Resmikan SPBU Nelayan Berbasis Koperasi di Aceh Selatan

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif menambahkan, KKP juga tengah berproses meratifikasi IMO Cape Town Agreement 2012 untuk memastikan standar keselamatan kapal perikanan dari aspek desain, konstruksi, hingga operasional.

“Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi awak kapal perikanan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, poin penting yang diadopsi untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan antara lain pengawasan ketat perlindungan awak kapal perikanan seperti pemenuhan batasan usia minimal 18 tahun dan persyaratan bekerja seperti kompetensi.

Selain itu juga terdapat surat kesehatan, jaminan sosial, perjanjian kerja laut dan sijil serta mempertegas tata kelola perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan hingga peran agen pengawakan yang berizin resmi. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Curhat ke Buruh: Saya 5 Kali Ingin jadi Presiden, 4 Kali Gue Kalah
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
3.432 Personel Amankan Peringatan May Day di Sumsel
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mobil Listrik Mogok, Jangan Asal Derek!
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Waspada! Rob Ancam Pesisir Jakarta 1–8 Mei, Ini Wilayah yang Berpotensi Terdampak
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Imigrasi Gelar Sosialisasi Event Internasional Pastikan Layanan Aman dan Nyaman
• 19 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.