Soroti MBG hingga UU TNI, Berikut 12 Tuntutan Buruh di Makassar

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, MAKASSAR - Sejumlah aliansi buruh di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada Jumat (1/5/2026).

Demonstrasi dimulai dari depan Kawasan Industri Makassar (KIMA), lalu bergeser ke depan Kantor Polda Sulawesi Selatan. Setelah itu massa aksi kemudian bergerak ke Fly Over Makassar.

Koordinator Aksi dari Aliansi Pejuang Demokrasi Noval mengatakan, secara substansi, demonstrasi ini menekankan situasi buruh dan mayoritas rakyat yang saat ini masih menghadapi berbagai macam persoalan mendasar untuk bertahan hidup.

Buruh dianggap masih mengalami eksploitasi kerja, upah murah, hingga PHK sewenang-wenang. Selain itu, praktik kerja kontrak semakin longgar dan marak terjadi diskriminasi terhadap buruh perempuan dan disabilitas.

Belum lagi jaminan pendidikan dan kesehatan yang tidak diperhatikan, perampasan lahan untuk bekerja dan menghasilkan penghidupan, bahkan  kriminalisasi.

Di sisi lain, pemerintahan saat ini justru menghamburkan uang pajak untuk pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sangat besar mencapai Rp355 triliun dan Koperasi Merah Putih Rp83 triliun.

Baca Juga

  • May Day 2026, Kadin Dorong Sinergi Buruh-Pengusaha Genjot Investasi
  • Tak Hanya Sampaikan Tuntutan, Buruh Juga Gelar Konser Mini
  • May Day 2026: Buruh Batam Suarakan Revisi UU Ketenagakerjaan

"Angka yang sangat besar dan begitu timpang dibanding dengan jaminan perlindungan sosial untuk buruh yang hanya sekitar Rp1,2 triliun ketika kita kehilangan pekerjaan," seru Noval, Jumat (1/5/2026).

Salah satu massa aksi lainnya, Salman juga menegaskan bahwa situasi ketidakadilan yang dialami oleh pekerja tidak lepas dari segala bentuk kebijakan yang dilahirkan oleh pemerintahan, seperti Undang-undang Cipta Kerja dan berbagai kebijakan lainnya.

"Parahnya, upaya untuk melancarkan implementasi seluruh kebijakan dan programnya pemerintah menggunakan pendekatan sekuritisasi dengan menempatkan militer di ranah sipil melalui revisi undang-undang TNI yang menambah peran-peran militer di ranah sipil dan memudahkan pemerintah menggunakan kekuatan militer tanpa proses legislasi di DPR," paparnya.

Sehingga dalam demonstrasi ini, aliansi buruh menyerukan persatuan seluruh rakyat, khususnya di Makassar. Adapun tuntutan dari massa aksi, di antaranya: 

1. Sahkan RUU Ketenagakerjaan Berdasarkan Putusan MK; 

2. Hentikan Praktik Perbudakan terhadap Buruh; 

3. Revisi UU TNI; 

4. Hentikan Keterlibatan Aparat di Ruang Akademik; 

5. Wujudkan Reforma Agraria Sejati dan Adil Gender; 

6. Tolak perpanjangan HGU PTPN I Regional 8 di Takalar, Sulawesi Selatan dan hentikan  kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan ruang hidupnya; 

7. Judicial Review UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020; 

8. Wujudkan perlindungan yang komprehensif terhadap Perempuan Buruh Migran; 

9. Berikan jaminan pekerjaan, cuti haid, hamil, melahirkan dan jaminan perlindungan dari kekerasan di tempat kerja; 

10. Akui dan lindungi pekerja perempuan di sektor informal, termasuk perempuan petani, perempuan nelayan dan pekerja rumah tangga; 

11. Hentikan kriminalisasi terhadap buruh dan aktivis perempuan. Jamin kebebasan berserikat, berpendapat dan aksi tanpa represi; 

12. Negara wajib menjamin perlindungan sosial bagi perempuan buruh, termasuk akses penuh terhadap jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, serta perlindungan bagi buruh informal dan pekerja rumah tangga.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Unisba Kukuhkan Empat Guru Besar Baru
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Peringatan Dini BMKG Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Daerah 2-3 Mei 2026
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Kenapa Asosiasi Polo Air Indonesia Penting? Ini Penjelasan Akuatik
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Usai Nyalakan Flare, Massa Buruh Mulai Bubar dari DPR Sambil Nyanyi “Buruh Tani"
• 18 menit lalukompas.com
thumb
3 WNI Ditangkap Gegara Kasus Haji Ilegal, Polri Koordinasi dengan Otoritas Saudi
• 20 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.