Grid.ID- Profil Jeni Rahmadial, eks finalis Puteri Indonesia yang terjerat kasus dugaan malapraktik. Korbannya disebut alami cacat permanen.
Mantan finalis ajang Puteri Indonesia tahun 2024 asal Riau yaitu Jeni Rahmadial Fitri (JRF) baru-baru ini menuai sorotan publik. Pasalnya dia dikabarkan terjerat kasus dugaan malapraktik.
Perempuan satu ini disebut melakukan praktik sebagai dokter kecantikan tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis yang sah. Aktivitas ilegalnya itu dilakukan di sebuah klinik kecantikan bernama Aruna Beauty yang ada di Pekanbaru.
Adapun kasus ini diketahui ditangani oleh pihak Polda Riau melalui Subdit IV Ditreskrimsus. Berdasarkan hasil penyelidikan, Jeni diduga kuat melakukan praktik layaknya dokter spesialis kecantikan tanpa adanya latar pendidikan medis maupun izin resmi sebagai tenaga kesehatan.
Selanjutnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan bahwa JRF telah diamankan, pada Selasa (18/4/2026). Saat itu, Jeni dijemput paksa oleh pihak kepolisian di kediaman keluarganya yang ada di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat.
"Tersangka sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Akhirnya kami amankan di Bukittinggi," ujar Ade, dilansir dari Tribunstyle.com.
Sementara itu, kasus ini ternyata mencuat setelah seorang korban berinisial NS melaporkan JRF ke polisi. Dalam keterangannya, NS mengaku menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di klinik milik Jeni Rahma yang ada di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada Juli 2025 silam.
Nahas, bukannya mendapatkan hasil yang diinginkan, NS justru mengalami pendarahan hebat sesaat setelah tindakan selesai dilakukan. Adapun termasuk NS, ada sekitar 15 orang yang mengalami kerusakan fisik serius dan bahkan beberapa mengalami cacat permanen.
"Korban kami mengalami kerusakan fisik yang sangat fatal. Ada yang alisnya rusak, wajah terbelah hingga ke bagian telinga dan mulut, serta bibir yang hancur," ujar kuasa hukum korban AA dan NS, Mark Harianja.
"Tidak hanya itu, mereka juga mengalami trauma psikologis yang mendalam," sambungnya.
Sementara itu, untuk modus yang digunakan oleh JRF yaitu dia menawarkan diskon besar sehingga berhasil menarik pasien. Selanjutnya, Mark mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi surat resmi dari Ikatan Dokter Indonesia yang menyatakan bahwa Jeni bukan seorang dokter.
"Kami sudah menerima konfirmasi tertulis dari IDI yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai dokter dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi maupun Surat Izin Praktik," jelas Mark.
Berikutnya untuk profil Jeni Rahmadial atau yang akrab disapa Jeny Rahma merupakan perempuan kelahiran Pekanbaru, Riau, pada 11 Januari 1998. Dia merupakan putri bungsu dari pasangan Bapak Syahrial dan Ibu Yulidar.
Dijelaskan bahwa Jeni merupakan perempuan yang tumbuh dan berkembang di tanah Lancang Kuning Melayu, di Kota Pekabbaru, Provinsi Riau. Dalam hal pendidikan, dia merupakan Sarjana Sastra Inggris di Persada Bunda College dan pernah mendapat gelar siswa terbaik pada tahun 2019.
Di tahun yang sama, Jeni Rahma ternyata juga pernah menjadi Runner Up 1 Putri Pariwisata Indonesia, sekaligus menyandang gelar Putri Pariwisata Culinary Indonesia. Selain itu dia juga sempat mengikuti program Iam Model Search International Malaysia.
Pada tahun 2024, Jeni menjadi finalis Puteri Indonesia mewakili Provinsi Riau dan aktif mempromosikan potensi wisata di daerahnya. Sayangnya, setelah terjerat kasus malapraktik, statusnya sebagai finalis Puteri Indonesia langsung dicabut.
Yayasan Puteri Indonesia merilis pernyataan resmi melalui akun Instagramnya. Melansir dari Kompas.tv, dalam unggahan itu, mereka secara resmi mencabut gelar milik Jeni Rahmadial Fitri sebagai Putri Indonesia Riau 2024.
"Untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia, maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Saudari Jeni Rahmadial Fitri," tulis Yayasan Puteri Indonesia.
"Yayasan Puteri Indonesia telah menerima informasi yang berkembang di masyarakat melalui pemberitaan media, bahwa Saudari Jeni Rahmadial Fitri diduga melakukan praktik medis ilegal, yang mana saat ini tengah menjalani proses hukum. Atas informasi yang berkembang tersebut, Yayasan Puteri Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tambahnya. (*)
Artikel Asli



