Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mengaku siap menjalankan amanat presiden ihwal menyelesaikan pembahasan beleid tenaga kerja yang baru pada tahun ini. Sebab sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK) payung hukum tersebut nantinya bukanlah hasil revisi tapi produk yang baru.
“Tentang Undang-Undang Tenaga Kerja. Tadi juga pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk undang-undang tenaga kerja yang baru,” kata Dasco saat bertemu kelompok buruh di Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Advertisement
Dasco menambahkan, saat ini pihaknya akan menunggu dan mempersilakan kelompok buruh untuk ‘memasak’. Menurut dia, Parlemen akan menunggu rumusan apa saja yang menjadi catatan kelompok buruh untuk mengatur aturan ketenaga kerjaan.
“Nah, sebenarnya lambat atau cepat dari undang-undang ini sebenarnya tergantung dari kawan-kawan buruh sekalian. Organisasi-organisasi buruh akan duduk untuk merumuskan apa-apa yang akan kemudian dibahas di undang-undang. Nah, nanti kalau di situ kemudian sudah matang, baru kemudian dibawa ke DPR,” ujar politisi Gerindra itu.
Dasco menyebut cara ini menjadi pola terbalik yang diterapkan Parlemen. Harapannya, catatan kelompok buruh dapat masuk dan diundangkan, sehingga ketika beleid tersebut terbit maka tidak ada lagi gugatan atau judicial review ke MK.
“Jadi ini kita balik nih. Bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh, apa saja sih yang mesti kemudian, ini kan Undang-Undang baru soalnya. Kita bukan merevisi undang-undang yang lama. Karena amanat dari putusan MK adalah kita harus membuat yang baru. Nah, ini kita serahkan yang masak teman-teman buruh,” sebut Dasco.
“Supaya kemudian undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK, ya monggo ini teman-teman buruh yang masak, nanti kita bahas sama-sama dengan pemerintah dan DPR di sini,” sambungnya menandasi.




