BANDUNG, KOMPAS- Peringatan Hari Buruh di Jawa Barat diwarnai dengan tingginya angka pemutusan hubungan kerja atau PHK. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan sudah 20.536 buruh di provinsi itu kena PHK dalam setahun terakhir.
Jawa Barat mendominasi jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) tertinggi di Indonesia. Mayoritas buruh yang terdampak adalah yang bekerja pada industri padat karya.
Sepanjang tahun 2025, data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 18.815 buruh di Jabar mendapatkan PHK. Sementara pada triwulan satu tahun 2026, 1.721 buruh di Jabar yang kena PHK.
Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Jawa Barat, Muhamad Sidarta pada Jumat (1/5/2026) mengakui, PHK menjadi tantangan terberat dalam peringatan Hari Buruh tahun ini.
Ia mengungkapkan, sudah 15.000 buruh industri otomotif dan komponennya terkena PHK berasal dari Jawa Barat, yakni Karawang dan Bekasi. PHK sudah berlangsung secara bertahap sejak Juni 2025 hingga awal tahun ini. Seluruhnya pekerja berstatus kontrak.
Mereka diberhentikan karena sejumlah faktor, yakni persaingan bisnis, menurunnya permintaan secara global, dan masuknya mobil listrik impor secara masif dari China yang lebih murah.
"80 pekerja yang terdampak PHK berstatus Kepala keluarga. Tekanan terhadap tenaga kerja masih berlangsung. Hal ini tercermin dari meningkatnya klaim jaminan sosial, indikasi PHK dan efisiensi di berbagai sektor, " kata Sidarta.
Ia memaparkan, perkembangan industri menunjukkan kecenderungan kurang inklusif. Hal ini berarti investasi dan produktivitas meningkat namun penyerapan tenaga kerja tidak tumbuh sebanding.
Menurutnya, fenomena ini dikenal sebagai jobless growth atau pertumbuhan tanpa penciptaan kerja dan capital-biased industrialization yang berarti industrialisasi yang lebih menguntungkan modal dibanding tenaga kerja.
"Ada indikasi Indonesia mengalami tanda-tanda deindustrialisasi dini mulai terlihat, antara lain dari stagnasi kontribusi manufaktur terhadap produk domestik bruto, melemahnya penyerapan tenaga kerja dan meningkatnya sektor informal," paparnya.
Ia pun berharap, adanya kolaborasi strategis antara pemerintah, dunia usaha, serikat pekerja untuk mengatasi masalah PHK tidak terus meningkat dan mencegah deindustrialisasi.
"Pemerintah juga didesak melahirkan sejumlah kebijakan, di antaranya penguatan tingkat komponen dalam negeri, kebijakan impor yang selektif dan terukur serta insentif fiskal bagi industri padat karya, " tambahnya.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan hak-hak pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Barat terpenuhi. Dengan begitu, pekerja dapat secepatnya kembali masuk ke dunia kerja atau dapat berwirausaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, hak-hak pekerja yang dipastikan terpenuhi setelah PHK di antaranya pesangon/kompensasi, klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua.
Disnakertrans Jabar juga melakukan langkah-langkah mitigasi agar PHK tidak meluas. "Kami memastikan adanya program-program stimulus dari pemerintah yang bisa meringankan dunia industri," kata Kim Agung, Jumat sore.
Menurut Kim Agung, PHK yang terjadi saat ini dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal di antaranya terjadinya krisis global yang dipicu perang Iran kontra Israel-Amerika.
Perang tersebut memicu banyak gejolak seperti naiknya harga bahan bakar minyak, plastik dan beberapa komoditas lain. Perang juga mempengaruhi beberapa produk ekspor sehingga berdampak pada industri di Indonesia, khususnya Jabar.
"PHK yang dipicu oleh situasi domestik maupun global dinilai memperburuk ketidakpastian bagi pekerja di berbagai sektor, " ucapnya.





