PADANG, KOMPAS — Jeni Rahmadial Fitri (28) atau JRF, finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau, ditangkap aparat Polda Riau atas kasus praktik ilegal di bidang kesehatan. Klinik kecantikan miliknya ilegal dan praktiknya menyebabkan belasan perempuan mengalami kerusakan wajah hingga cacat permanen.
JRF ditangkap Polda Riau di kediaman keluarganya di daerah Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa (27/4/2026). Penangkapan dilakukan karena pemilik Klinik Arauna Beauty itu dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Kasus bermula dari laporan salah satu korban yang mengalami infeksi setelah mendapat tindakan dari tersangka,” kata Ajun Komisaris Besar Teddy Ardian, Kepala Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Riau, ketika dihubungi dari Padang, Jumat (1/5/2026).
Teddy menjelaskan, JRF disangka melakukan praktik ilegal di bidang kesehatan. Klinik Arauna Beauty milik tersangka yang beroperasi sejak 2019 tidak memiliki izin praktik dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.
Tidak sekadar pemilik klinik, JRF juga turun tangan langsung melakukan operasi bedah terhadap pasien. Padahal, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan dokter ataupun kesehatan sama sekali.
“Tersangka tidak memiliki sertifikasi dan pengetahuan di bidang kesehatan. Latar belakang pendidikannya juga bukan di bidang kesehatan ataupun kedokteran,” ujar Teddy.
Menurut Teddy, sejauh ini, penyidik sudah menerima empat laporan atas tindakan ilegal dokter gadungan tersebut. Umumnya para korban mengalami infeksi atau luka di bagian wajah. Ia pun tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Penyidik sudah menggeledah klinik itu untuk mencari informasi apakah ada pasien lain yang mengalami hal serupa.
Teddy melanjutkan, para korban tergiur menjalani operasi bedah kecantikan di klinik ilegal itu karena JRF sebagai pemilik merupakan figur publik. Harga yang ditawarkan juga relatif murah bagi klinik kencantikan mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 16 juta.
Selain itu, JRF juga memajang sejumlah sertifikat pelatihan di kliniknya untuk meyakinkan korban, meskipun sejatinya pelatihan itu hanya dapat diikuti tenaga kesehatan ataupun dokter yang membuka klinik.
“Penyidik masih mendalami, apakah tersangka memang menjalani pelatihan untuk mendapatkan sertifikat-sertifikat itu atau justru sertifikat itu dipalsukan,” kata Teddy.
Teddy menambahkan, hingga kini baru JRF yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami peran pihak lainnya yang terlibat secara langsung ataupun tidak langsung di klinik tersebut.
Atas perbuatannya, JRF dikenakan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” ujar Teddy.
Secara terpisah, Mark Harianja kuasa hukum dari korban Novalinda Simamora (39) dan Ananda Arengka (25), mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Riau yang sigap menangkap tersangka JRF. Ia berharap kasus ini tetap diproses hingga tahap persidangan.
Mark menjelaskan, dalam beraksi, tersangka mengiming-imingi korban dengan diskon besar. Pada kasus korban Novalinda, misalnya, klinik yang dikelola JRF memberikan diskon dari harga awal Rp 44 juta menjadi Rp 16 juta untuk operasi perbaikan alis, bibir, dan mengencangkan kulit kepala.
Akan tetapi, usai tindakan medis pada 2025, kata Mark, korban mengalami pendarahan hebat di wajah. Sebulan pascaoperasi, wajah korban bolong, jahitannya lepas karena tidak sesuai standar medis. Nova pun akhirnya menjalani operasi ulang di dua rumah sakit besar di Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Setelah diperbaiki kontur wajahnya, ditarik benang yang tidak sesuai standar operasi medis, ternyata masih menimbulkan keloid dan bekas-bekas luka permanen, terutama di pelipis, kuping, dan lingkaran kepala korban,” ujar Mark.
Selain cacat permanen secara fisik, kata Mark, korban Novalinda juga terdampak berat secara psikologis. Hingga kini, korban cenderung menutup diri dan tidak berani tampil di keramaian.
Menurut Mark, korban merasa tertipu oleh JRF. Sebab, ternyata tindakan bedah tidak dilakukan oleh dokter, melainkan oleh JRF—yang tidak memiliki surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) fasilitas kesehatan—didampingi asistennya.
“Klien kami merasa tertipu. Setelah operasi, dia menutup wajahnya dengan APD (alat pelindung diri) dan mengaku-aku sebagai dokter. Tiba-tiba sudah hancur saja muka pasien,” katanya.
Mark menambahkan, sejauh ini, setidaknya ada 15 orang yang menjadi korban praktik ilegal JRF. Mereka tergabung dalam sebuah grup WhatsApp. Walakin, belum semuanya bersedia melaporkan kasus ini.
Sementara itu, Yayasan Puteri Indonesia menyatakan telah mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang melekat pada JRF. Sikap ini merupakan tindak lanjut atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka.
Yayasan Puteri Indonesia menyebut, mereka mendapatkan informasi bahwa JRF diduga melakukan praktik medis ilegal dan sedang menjalani proses hukum. Pihak yayasan pun menghormati proses hukum yang berjalan.
“Untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada saudari Jeni Rahmadial Fitri,” tulis Yayasan Puteri Indonesia dalam unggahan di akun Instagram @officialputeriindonesia, 29 April 2026.
Yayasan menyebut, keputusan ini diambil juga sebagai bentuk komitmen Yayasan Puteri Indonesia dalam menjaga kredibilitas, profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh Indonesia.





