JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan tarif listrik untuk Triwulan II tahun 2026 tetap tidak mengalami kenaikan, baik bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.
Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak dunia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Sejak 2022, tarif listrik tercatat tidak mengalami kenaikan. Hal itu dilakukan pemerintah sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Pemerintah juga terus berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik, serta memperluas akses listrik hingga ke seluruh pelosok negeri.
Pada periode 1 hingga 10 Mei 2026, tarif listrik PLN untuk pelanggan nonsubsidi tetap mengacu pada ketentuan Triwulan II dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Dasco Sebut Masalah Upah Buruh-Sistem Outsourcing Bisa Dibawa ke Satgas PHK
Golongan Rumah Tangga:
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.445 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.445 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.700 per kWh
- R-3/TR, TM ≥ 6.600 VA: Rp1.700 per kWh
Golongan Bisnis:
- B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.445 per kWh
- B-3/TM, TT > 200 kVA: Rp1.122 per kWh
Golongan Industri:
- I-3/TM > 200 kVA: Rp1.122 per kWh
- I-4/TT ≥ 30.000 kVA: Rp997 per kWh
Baca Juga: [FULL] Demo Buruh di DPR RI Berlangsung Tertib, Ini Sejumlah Tuntutan yang Disampaikan
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- tarif listrik
- pln
- per kwh
- mei 2026




