Gojek dan Grab Kaji Aturan Potongan Ojol Maksimal Delapan Persen

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Gojek dan Grab Indonesia, dua aplikator transportasi daring, menyatakan siap menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait pemangkasan potongan pendapatan pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.

Menanggapi kebijakan tersebut, Grab Indonesia menyatakan menghormati arahan Presiden dan siap berkolaborasi dengan pemerintah serta pemangku kepentingan terkait.

Neneng Goenadi, CEO Grab Indonesia, seperti dilaporkan Antara, Jumat (1/5/2026) mengatakan Grab akan mengkaji implementasi aturan tersebut agar tujuan perlindungan terhadap mitra pengemudi dapat tercapai. Namun, menurutnya, penerapan kebijakan juga perlu mempertimbangkan keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri.

Grab Indonesia juga masih menunggu penerbitan resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk mempelajari detail arahan tersebut.

Sementara itu, Gojek melalui PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk juga menyatakan akan mematuhi peraturan pemerintah. Hans Patuwo, Direktur Utama GoTo, mengatakan pihaknya akan melakukan pengkajian untuk memahami detail aturan, dampak, serta penyesuaian yang diperlukan.

GoTo atau Gojek juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan, agar kebijakan tersebut tetap memberi manfaat berkelanjutan bagi mitra pengemudi, pelanggan, dan ekosistem layanan transportasi daring.

Perlu diketahui, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang telah diteken dan diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Presiden Prabowo menyatakan tidak setuju jika potongan pendapatan pengemudi masih berada di angka 10 persen atau lebih. Menurutnya, potongan dari aplikator harus ditekan di bawah 10 persen, sehingga pemerintah menetapkan angka delapan persen.

Prabowo menegaskan, kebijakan itu diambil untuk membela hak pengemudi ojek daring yang bekerja keras dan menghadapi risiko tinggi di jalan. Ia menilai skema pembagian hasil yang selama ini berlaku belum sepenuhnya adil bagi para pengemudi.

Sebelumnya, Presiden menyebut pihak aplikator dapat mengambil potongan hingga 20 persen dari pendapatan pengemudi. Melalui aturan baru ini, pemerintah ingin meningkatkan pendapatan bersih para pekerja transportasi daring.(ant/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5.000 Massa Bakal Kepung Gedung DPR Hari Ini
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Memanas! Ahmad Dhani Singgung Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV, Punya Bukti?
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
BKKBN-IBI Maluku buka layanan KB serentak di seluruh Faskes
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Polda Metro Periksa Sopir Taksi hingga Masinis KRL
• 19 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.