Bisnis.com, MALANG — Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp7,5 miliar dari 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sepanjang Januari hingga April 2026 di Jawa Timur.
Executive General Manager Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Iwan Yudha Wibawa, mengatakan polisi juga mencatat sejumlah modus operandi yang digunakan pelaku, antara lain penggunaan kendaraan modifikasi untuk pengisian berulang, pembelian BBM bersubsidi untuk ditimbun dan dijual kembali, penggunaan banyak barcode, hingga praktik pengoplosan LPG 3 kg ke tabung nonsubsidi.
“Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus [Ditreskrimsus] Polda Jawa Timur dalam mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM & LPG subsidi 3 kg di berbagai wilayah di Jawa Timur sepanjang Januari hingga April 2026,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).
Pernyataan itu ia sampaikan pada Konferensi Pers Penegakan Hukum di Mapolda Jatim, Kamis (30/4/2026) yang dihadiri Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing beserta jajaran, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, Executive General Manager Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Iwan Yudha Wibawa beserta jajaran, dan pihak terkait lainnya.
Menurut Iwan, penindakan ini merupakan upaya menjaga distribusi BBM dan LPG subsidi agar tepat sasaran serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.
Dia mengatakan disparitas harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi menjadi faktor utama penyalahgunaan.
Baca Juga
- Marak Blokir Barcode Solar Subsidi, Sopir Truk Jatim Demo Pertamina
- Harga BBM Nonsubsidi Naik, Ini Daftar Kendaraan yang Dilarang Isi Pertalite
- Nasib Penjualan Fortuner dan Pajero saat Harga BBM Nonsubsidi Melonjak
Karena itu, dia mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi energi.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, menyatakan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta keberlangsungan kebijakan subsidi energi nasional.
"Pengelolaan subsidi harus transparan, akuntabel, dan tidak disalahgunakan", ujarnya.
Terpisah, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga mendukung dan mengapresiasi Aparat Penegak Hukum dalam penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Ahad menyampaikan subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Kami sangat berterima kasih dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan juga pihak TNI, terutama dalam hal menindak tegas dan mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak maupun oknum yang juga terlibat dalam praktik ilegal. Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Polri dan juga TNI dalam hal penindakan hukum atas penyalahgunaan dan distribusi BBM dan LPG yang tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Dia mengatakan Pertamina Patra Niaga berkomitmen penuh memastikan penyaluran BBM dan LPG subsidi 3 kg berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran, serta tidak mentolerir adanya penyimpangan di tingkat distribusi.
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menjaga penyaluran dan pendistribusian BBM dan LPG subsidi 3 kg sesuai dengan ketentuan. Kami telah melakukan berbagai upaya pelaksanaan pengawasan dan monitoring terhadap mitra kami dan lembaga penyalur yang ada. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentunya secara pidana akan diputuskan dalam ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, kami juga akan menjatuhkan sanksi tegas, baik itu pembinaan maupun hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” katanya.





