AFPI Buka Suara soal Kasus Pemesanan Fiktif Oknum Debt Collector di Semarang

bisnis.com
12 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyesalkan peristiwa pemesanan fiktif layanan pemadam kebakaran di Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi dalam rangkaian aktivitas penagihan oleh oknum agen PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN), sebagai penyedia jasa penagihan pihak ketiga yang digunakan oleh PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku).

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menegaskan bahwa sejak informasi itu mencuat, pihaknya telah menelusuri dan berkoordinasi intensif dengan para pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Hal ini, katanya, dilakukan untuk memastikan setiap langkah penanganan didasarkan pada verifikasi fakta dan selaras dengan ketentuan serta mekanisme yang berlaku. 

Berdasarkan hasil penelusurannya, PT TIN merupakan jasa penagihan pihak ketiga yang bekerja sama dengan Indosaku untuk mendukung proses penagihan kepada nasabah. Adapun, keduanya merupakan anggota AFPI.

“Sebagai tindak lanjut dari proses penelusuran dan mekanisme etik organisasi yang berjalan, AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara [PT TIN] sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).

Bagi AFPI, PT TIN telah melanggar peraturan AFPI tentang larangan melakukan penagihan tidak beretika sesuai Pedoman Perilaku (Code of Conduct) AFPI. 

Baca Juga

  • Kolaborasi AFPI & KrediOne Genjot Literasi Layanan Pindar ke Generasi Muda
  • Tingkat Kredit Macet Pinjol Naik ke 4,38%, AFPI Blak-blakan Penyebabnya
  • AFPI Siapkan Strategi Ini untuk Lawan Kelompok Gagal Bayar pada 2026

Di samping itu, AFPI juga tengah mengambil langkah yang diperlukan terhadap Indosaku, sebagai platform penyelenggara yang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, melalui mekanisme etik dan pembinaan yang berlaku.

Kemudian, AFPI juga tengah melakukan reviu menyeluruh atas tata kelola penggunaan mitra penagihan di lingkungan anggota, termasuk aspek sertifikasi kompetensi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan.

Entjik menjelaskan bahwa langkah itu adalah  bagian dari komitmen AFPI untuk memperkuat tata kelola penagihan di industri, termasuk terhadap anggota penyedia jasa penagihan, penguatan implementasi pedoman perilaku, serta peningkatan aspek sertifikasi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan.

“AFPI tidak menoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan fasilitas publik, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan etika dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Oleh karena itu, AFPI mendukung penuh langkah pengawasan dan arahan yang diberikan oleh OJK, serta memastikan seluruh anggota AFPI menindaklanjutinya secara cepat dan tegas di lapangan. 

Sebagai asosiasi resmi industri pinjaman daring (Pindar) yang ditunjuk oleh OJK, AFPI berkomitmen menjaga standar perlindungan konsumen dan mendorong seluruh anggota untuk menerapkan tata cara penagihan yang berlandaskan ketentuan regulator, termasuk Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta Pedoman Perilaku AFPI.

“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang membantu mengawasi industri ini. Kritik, masukan, dan laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk terus menggunakan kanal pengaduan resmi AFPI apabila menemukan dugaan pelanggaran,” tutupnya.

Sebelumnya, OJK telah memanggil Indosaku dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Senin (27/4/2026), sebagai imbas dari penagihan oleh debt collector di Semarang, Jawa Tengah, itu. 

OJK menyatakan penolakan terhadap segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang.

Dalam pertemuan yang digelar Senin (27/4/2026),  OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dengan dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan.

"OJK juga meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut," terang Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah melalui siaran pers, Selasa (28/4/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gilas Binamu FC 3-1, Lapa’ Eja Tarowang Juara Final Bupati Cup I Jeneponto
• 9 jam laluharianfajar
thumb
45+ Ucapan Hari Pendidikan Nasional 2026, Cocok untuk Caption IG dan WA
• 13 jam laludetik.com
thumb
Berikan Akses Pendidikan bagi Anak Buruh di Kawasan Padat Industri
• 17 jam lalukompas.id
thumb
Massa Buruh dan Mahasiswa Bubar, Lalin Depan DPR Kembali Dibuka
• 13 jam laludetik.com
thumb
Tidak Hanya Fadly Alberto Hengga, 4 Pemain Bhayangkara FC U-20 yang Lain Juga Dapat Sanksi Berat dari Komdis PSSI
• 12 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.