JAKARTA, DISWAY.ID – Satgas Pemulihan Kawasan Hutan (PKH) diminta menindak aktivitas Jetty Ilegal di Kawasan Tahura Suharto, Kutai Kartanegara, yang berdekatan dengan IKN.
Satgas yang dipimpin Menhan Sjafrie Sjamsoeddin diminta menindak tegas aktivitas jetty ilegal pertambangan batu bara oleh PT BEP.
BACA JUGA:Jaring Siswa Sekolah Rakyat, Gus Ipul Minta PKH Prioritaskan Anak Terlantar dan Miskin Ekstrem
Diduga aktivitas ilegal itu berlangsung di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Suharto di Kalimantan Timur.
Perusahaan tersebut diduga mengoperasikan jetty dengan membuka kawasan baru secara ilegal di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Lokasi itu berada dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Suharto sekaligus masuk wilayah pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Selama beberapa bulan terakhir, BEP disebut aktif melakukan hauling batubara melintasi kawasan hutan dan melakukan kegiatan loading ilegal dengan membuka area kepelabuhanan baru tanpa izin.
BACA JUGA:Mantap! Sultan DPD Apresiasi Satgas PKH yang Berhasil Amankan Ratusan Triliun Rupiah untuk Negara
Padahal, Badan Otorita IKN telah memiliki satuan tugas khusus untuk penanggulangan aktivitas ilegal di kawasan pembangunan ibu kota baru tersebut.
Sejatinya aktivitas itu sudah diatensi Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Direktorat Ketentraman dan Ketertiban Badan Otorita IKN, BJP F. Barung Mangera melalui surat Nomor: S-17/OIKN.43/2026, tanggal 27 April 2026.
Dalam surat itu, OIKN memerintahkan CV Anggaraksa Adisarana untuk mengosongkan aset jetty, sekaligus melarang aktivitas loading maupun operasional pertambangan lainnya.
Tokoh masyarakat Tenggarong yang peduli lingkungan, Munir, menilai kondisi ini ironis karena pelanggaran terjadi di kawasan yang berada dalam pengawasan langsung otorita negara.
”Kami mendorong Badan Otorita IKN dan Satgas PKH untuk bertindak tegas menutup jetty ilegal ,” kata Munir, Jumat, 1 Mei 2026.
Selain melanggar ketentuan lingkungan hidup dan kehutanan, BEP juga diduga memberikan keterangan tidak benar dalam pengajuan sejumlah izin kegiatan pelabuhan. Dalam dokumen permohonan, perusahaan menyebut aktivitas loading dilakukan melalui jetty CV Anggaraksa Adisarana (AA).
BACA JUGA:Diam-diam, Satgas PKH Periksa 27 Perusahaan Diduga Pemicu Banjir Sumatera
- 1
- 2
- 3
- »





