Satgas PKH Diminta Tindak Jetty Ilegal Dekat IKN, Kejagung: Kami akan Selidiki

disway.id
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Satgas Pemulihan Kawasan Hutan (PKH) diminta menindak aktivitas Jetty Ilegal di Kawasan Tahura Suharto, Kutai Kartanegara, yang berdekatan dengan IKN. 

Satgas yang dipimpin Menhan Sjafrie Sjamsoeddin diminta menindak tegas aktivitas jetty ilegal pertambangan batu bara oleh PT BEP.

BACA JUGA:Jaring Siswa Sekolah Rakyat, Gus Ipul Minta PKH Prioritaskan Anak Terlantar dan Miskin Ekstrem

Diduga aktivitas ilegal itu berlangsung di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Suharto di Kalimantan Timur. 

Perusahaan tersebut diduga mengoperasikan jetty dengan membuka kawasan baru secara ilegal di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

Lokasi itu berada dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Suharto sekaligus masuk wilayah pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Selama beberapa bulan terakhir, BEP disebut aktif melakukan hauling batubara melintasi kawasan hutan dan melakukan kegiatan loading ilegal dengan membuka area kepelabuhanan baru tanpa izin. 

BACA JUGA:Mantap! Sultan DPD Apresiasi Satgas PKH yang Berhasil Amankan Ratusan Triliun Rupiah untuk Negara

Padahal, Badan Otorita IKN telah memiliki satuan tugas khusus untuk penanggulangan aktivitas ilegal di kawasan pembangunan ibu kota baru tersebut.

Sejatinya aktivitas itu sudah diatensi Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Direktorat Ketentraman dan Ketertiban Badan Otorita IKN, BJP F. Barung Mangera melalui surat Nomor: S-17/OIKN.43/2026, tanggal 27 April 2026. 

Dalam surat itu, OIKN memerintahkan  CV Anggaraksa Adisarana untuk mengosongkan aset jetty, sekaligus melarang aktivitas loading maupun operasional pertambangan lainnya. 

Tokoh masyarakat Tenggarong yang peduli lingkungan, Munir, menilai kondisi ini ironis karena pelanggaran terjadi di kawasan yang berada dalam pengawasan langsung otorita negara. 

”Kami mendorong Badan Otorita IKN dan Satgas PKH untuk bertindak tegas menutup jetty ilegal ,” kata Munir, Jumat, 1 Mei 2026. 

Selain melanggar ketentuan lingkungan hidup dan kehutanan, BEP juga diduga memberikan keterangan tidak benar dalam pengajuan sejumlah izin kegiatan pelabuhan. Dalam dokumen permohonan, perusahaan menyebut aktivitas loading dilakukan melalui jetty CV Anggaraksa Adisarana (AA).

BACA JUGA:Diam-diam, Satgas PKH Periksa 27 Perusahaan Diduga Pemicu Banjir Sumatera

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Hadiri Peringatan May Day di Monas, Lemparkan Topi ke Arah Buruh
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
10 Top Losers sepanjang April, Ada DATA, DSSA, hingga BREN
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Keluarga Korban Kacab Bank BUMN Akan Didampingi LPSK saat Persidangan
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Kandaskan Denmark, Indonesia Jumpa Korsel di Semifinal Uber Cup 2026
• 15 jam lalueranasional.com
thumb
Aplikasi Drama Pendek Penghasil Uang 2026, Bisa Dapat Saldo dari Nonton
• 8 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.