Tunggu Kajian RUU Pemilu, DPR: Pembahasan di Waktu yang Tepat

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Di tengah peluang dan dorongan revisi Undang-Undang Pemilu diambil alih oleh pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat tetap menunggu kajian dari fraksi dan partai. Pertimbangan yang matang membutuhkan waktu sehingga DPR menyebut akan memulai pembahasan di saat yang tepat.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa menanggapi dorongan untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dari berbagai pihak. Salah satunya dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan terbuka peluang negosiasi terkait inisiatif pembahasan RUU Pemilu dari pemerintah.

Menurut Saan, DPR masih menunggu kajian dari para fraksi dan partai politik terkait RUU Pemilu. Selain itu, ada banyak pertimbangan yang perlu disorot, di antaranya berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi terkait kepemiluan yang tidak bisa diabaikan.

“DPR mempertimbangkan semua hal agar pemilu ke depan itu benar-benar komprehensif. Semua aspek terkait dengan soal kepemiluan nanti akan kita bahas secara lebih mendalam, dan banyak juga putusan Mahkamah Konstitusi yang harus disinkronkan,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Lebih baik pembahasan di DPR karena diusulkan secara bersama oleh banyak partai. Jadi, partai besar, partai kecil, nonparlemen, parlemen, semua yang berkepentingan mengusulkan di sana.

Oleh karena itu, Saan masih belum bisa menjawab kapan hasil kajian dan draf RUU Pemilu ini rampung di tangan DPR. “Tapi sekali lagi, DPR pasti nanti akan memulai di waktu yang pas dan tepat,” tegas Saan.

Dalam momen berbeda, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut pihaknya masih meminta partai politik, baik di dalam maupun di luar parlemen, untuk menyusun simulasi terkait materi dalam RUU Pemilu. Dia juga menekankan proses pembuatannya tidak diburu-buru.

Baca JugaPemerintah Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif Revisi UU Pemilu

Terkait kehati-hatian ini, menurut Dasco, karena tidak ingin UU Pemilu yang nantinya telah disusun kembali digugat di MK. Oleh karena itu, dia meminta seluruh pihak untuk bersabar dan menegaskan tidak ada tarik-menarik kepentingan dalam penyusunan rancangan ini.

“Sekali ini, ya, tolong kita bersabar semua. Bukan apa-apa, jangan sampai nanti buru-buru atau cepat-cepat UU Pemilu, nanti ada lagi yang gugat. Kalau target (pembahasan), kan, enggak bisa kami menargetkan sendiri. Harus kesepakatan fraksi-fraksi setelah mereka selesaikan (kajian),” tutur Dasco.

Sementara itu, Yusril menyatakan pemerintah tengah menunggu DPR untuk membahas RUU Pemilu. Namun, negosiasi untuk mengambil alih pengajuan draf oleh pemerintah bisa dilakukan jika dalam 2,5 tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, RUU Pemilu belum juga dibahas.

“Pemerintah sebenarnya menunggu. Kalau misalnya sampai 2,5 tahun belum juga selesai, enggak ada salahnya negosiasi kembali, siapa yang akan mengajukan drafnya,” kata Yusril.

Baca JugaAntisipasi Kebuntuan di DPR, Kemendagri Siapkan Draf Substansi RUU Pemilu

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga menyebut pemerintah telah menampung masukan dari berbagai pihak terkait RUU Pemilu. Dia berujar, langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pembahasan yang belum dimulai oleh DPR.

”Kami sudah siapkan substansi-substansi apa yang nantinya diperbaiki untuk mengantisipasi semua perkembangan yang mungkin terjadi di DPR. Yang penting, kami sudah siap naskahnya, pandangan pemerintah, daftar inventaris masalah, dan isu-isu strategis apa yang harus masuk atau diperbaiki,” kata Bima.

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai inisiatif pemerintah menawarkan harapan penyelesaian draf RUU Pemilu yang lebih akseleratif. Dia memandang pemerintah lebih siap karena telah memetakan daftar inventarisasi masalah sehingga tinggal merumuskannya ke dalam pasal-pasal konkret.

Pemerintah, lanjut Titi, juga bekerja dalam satu komando politik sehingga berbeda dengan DPR yang seringkali terjebak dalam fragmentasi antarfraksi. Dia khawatir, apabila terus dipaksakan sebagai inisiatif DPR, RUU Pemilu hampir dipastikan akan mengalami kemacetan politik.

Baca JugaMengapa DPR Terkesan ”Ogah-ogahan” Merevisi UU Pemilu?

Namun, menurut  Kepala Departemen Politik dan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes, DPR tetap harus menyelesaikan draf RUU Pemilu secepatnya. Dia berharap kepemimpinan Komisi II DPR bisa menggerakkan para fraksi untuk membahas sesuai dengan prosedurnya.

“Lebih baik pembahasan di DPR karena diusulkan secara bersama oleh banyak partai. Jadi, partai besar, partai kecil, nonparlemen, parlemen, semua yang berkepentingan mengusulkan di sana,” ujar Arya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: China Soroti Ambisi Nuklir Jepang di Dewan Keamanan PBB
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pedang Bermata Dua Mandatory B50 saat Produksi Sawit Stagnan
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Gaya Rambutnya di Resepsi Tuai Kritikan, Begini Respon Syifa Hadju
• 11 jam lalucumicumi.com
thumb
Prabowo Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bersama Buruh
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Waka DPR Ungkap Alasan Belum Bahas RUU Pemilu: Pertimbangkan Banyak Hal
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.