Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden No. 27/2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online (Perpres Ojol). Beleid tersebut salah satunya mengatur pembagian pendapatan dengan porsi 8% untuk aplikator, turun dari sebelumnya sekitar 20%.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda memandang bahwa penurunan potongan ke aplikator tidak serta-merta akan menambah pendapatan pengemudi.
Dia menjelaskan terdapat dua komponen dalam struktur tarif transportasi online, yakni harga yang dibayar konsumen dan harga yang diterima pengemudi. Harga ke konsumen mencakup biaya perjalanan, biaya platform, serta komponen lain seperti asuransi, sedangkan pengemudi hanya menerima biaya perjalanan.
Menurut Huda, ketidakjelasan basis penghitungan potongan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa potongan platform selama ini melebihi batas yang ditetapkan.
Dia menekankan bahwa skema tarif perjalanan saat ini mengacu pada biaya tetap (fixed cost) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 1001/2022. Dalam skema ini, perubahan porsi potongan tidak memengaruhi pendapatan pengemudi secara langsung.
“Dengan skema fixed cost, maka perubahan potongan hanya mengurangi pendapatan aplikator tanpa adanya peningkatan pendapatan pengemudi,” kata Huda ketika dihubungi, Jumat (1/5/2026).
Baca Juga
- Dasco: Danantara Beli Saham Aplikator Ojol Demi Turunkan Potongan jadi 8%
- Potongan Tarif Ojol 8%, Grab Buka Suara Respons Instruksi Prabowo
- GOTO Buka Suara soal Perpres Ojol dan Rencana Potongan Jadi 8%
Menurutnya, kenaikan pendapatan pengemudi hanya dapat terjadi jika tarif perjalanan dinaikkan. Tanpa perubahan tersebut, penurunan pendapatan platform justru berpotensi berdampak pada berkurangnya insentif atau diskon bagi konsumen.
Dia menjelaskan kondisi ini berisiko menekan permintaan layanan, yang pada akhirnya dapat menurunkan pendapatan agregat pengemudi.
“Jika platform kehilangan pendapatan, saya rasa yang akan terjadi adalah diskon ke konsumen akan berkurang. Demand akan turun, dan pendapatan agregat pengemudi akan terkoreksi,” katanya.
Sebagai alternatif, Nailul mengusulkan skema baru berupa biaya tetap bagi platform melalui sistem voucher atau tiket, menggantikan skema potongan berbasis persentase. Skema ini dinilai dapat memberikan kepastian biaya bagi pengemudi dan berpotensi menurunkan beban jika pembelian dilakukan dalam jumlah besar.
Meski demikian, ia menekankan bahwa usulan tersebut masih bersifat konseptual dan memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan para pemangku kepentingan, termasuk pengemudi.
Dari sisi aplikator, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan perusahaan saat ini masih menunggu penerbitan resmi beleid Perpres untuk dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail arahan tersebut. Pada prinsipnya, perusahaan menghormati arahan yang disampaikan Prabowo dalam pidato Hari Buruh.
“Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, perusahaan tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Neneng dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).
Senada, Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) Hans Patuwo mengatakan pihaknya akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” kata Hans.





